Sunday, December 11, 2011

Amil zakat


Sayid Sabiq mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat.”

‘Adil bin Yusuf al ‘Azazi berkata, “Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengunpulkan zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat. Demikian pula termasuk amil adalah orang-orang yang menjaga harta zakat serta orang-orang yang membagi dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka itulah yang berhak diberi zakat meski sebenarnya mereka adalah orang-orang yang kaya.”

Syeikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengatakan, “Golongan ketiga yang berhak mendapatkan zakat adalah amil zakat. Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa untuk mengambil zakat dari orang-orang yang berkewajiban untuk menunaikannya lalu menjaga dan mendistribusikannya. Mereka diberi zakat sesuai dengan kadar kerja mereka meski mereka sebenarnya adalah orang-orang yang kaya. Sedangkan orang biasa yang menjadi wakil orang yang berzakat untuk mendistribusikan zakatnya bukanlah termasuk amil zakat. Sehingga mereka tidak berhak mendapatkan harta zakat sedikitpun disebabkan status mereka sebagai wakil. Akan tetapi jika mereka dengan penuh kerelaan hati mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan penuh amanah dan kesungguhan maka mereka turut mendapatkan pahala. Namun jika mereka meminta upah karena telah mendistribusikan zakat maka orang yang berzakat berkewajiban memberinya upah dari hartanya yang lain bukan dari zakat.”

Berdasarkan paparan di atas jelaslah bahwa syarat agar bisa disebut sebagai amil zakat adalah diangkat dan diberi otoritas oleh penguasa muslim untuk mengambil zakat dan mendistribusikannya sehingga panitia-panitia zakat yang ada di berbagai masjid serta orang-orang yang mengangkat dirinya sebagai amil bukanlah amil secara syar’i. Hal ini sesuai dengan istilah amil karena yang disebut amil adalah pekerja yang dipekerjakan oleh pihak tertentu.
READ MORE - Amil zakat
READ MORE - Amil zakat

Golongan yang berhak menerima zakat adalah 8




Golongan yang berhak menerima zakat adalah 8
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu'allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.” (Qs. At Taubah: 60) Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama”, ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.

Golongan pertama dan kedua: fakir dan miskin.

Fakir dan miskin adalah golongan yang tidak mendapati sesuatu yang mencukupi kebutuhan mereka.

Para ulama berselisih pendapat manakah yang kondisinya lebih susah antara fakir dan miskin. Ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa fakir itu lebih susah dari miskin. Alasan mereka karena dalam ayat ini, Allah menyebut fakir lebih dulu baru miskin. Ulama lainnya berpendapat miskin lebih parah dari fakir.

Adapun batasan dikatakan fakir menurut ulama Syafi’iyah dan Malikiyah adalah orang yang tidak punya harta dan usaha yang dapat memenuhi kebutuhannya. Seperti kebutuhannya, misal sepuluh ribu rupiah tiap harinya, namun ia sama sekali tidak bisa memenuhi kebutuhan tersebut atau ia hanya dapat memenuhi kebutuhannya kurang dari separuh. Sedangkan miskin adalah orang yang hanya dapat mencukupi separuh atau lebih dari separuh kebutuhannya, namun tidak bisa memenuhi seluruhnya.

Golongan kedua: amil zakat.

Untuk amil zakat, tidak disyaratkan termasuk miskin. Karena amil zakat mendapat bagian zakat disebabkan pekerjaannya. Dalam sebuah hadits disebutkan


“Tidak halal zakat bagi orang kaya kecuali bagi lima orang, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, atau amil zakat, atau orang yang terlilit hutang, atau seseorang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang memiliki tetangga miskin kemudian orang miskin tersebut diberi zakat, lalu ia memberikannya kepada orang yang kaya.”

Ulama Syafi’iyah dan Hanafiyah mengatakan bahwa imam (penguasa) akan memberikan pada amil zakat upah yang jelas, boleh jadi dilihat dari lamanya ia bekerja atau dilihat dari pekerjaan yang ia lakukan.

Golongan ketiga: orang yang ingin dilembutkan hatinya.

Orang yang ingin dilembutkan hatinya. Bisa jadi golongan ini adalah muslim dan kafir.

Contoh dari kalangan muslim:
Orang yang lemah imannya namun ditaati kaumnya. Ia diberi zakat untuk menguatkan imannya.
Pemimpin di kaumnya, lantas masuk Islam. Ia diberi zakat untuk mendorong orang kafir semisalnya agar tertarik pula untuk masuk Islam.

Contoh dari kalangan kafir:
Orang kafir yang sedang tertarik pada Islam. Ia diberi zakat supaya condong untuk masuk Islam.
Orang kafir yang ditakutkan akan bahayanya. Ia diberikan zakat agar menahan diri dari mengganggu kaum muslimin.

Golongan kelima: pembebasan budak.

Pembebasan budak yang termasuk di sini adalah: (1) pembebasan budak mukatab, yaitu yang berjanji pada tuannya ingin merdeka dengan melunasi pembayaran tertentu, (2) pembebasan budak muslim, (3) pembebasan tawanan muslim yang ada di tangan orang kafir.[16]

Golongan keenam: orang yang terlilit utang.

Yang termasuk dalam golongan ini adalah:

Pertama: Orang yang terlilit utang demi kemaslahatan dirinya.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Yang berutang adalah seorang muslim.
Bukan termasuk ahlu bait (keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).
Bukan orang yang bersengaja berutang untuk mendapatkan zakat.
Utang tersebut membuat ia dipenjara.
Utang tersebut mesti dilunasi saat itu juga, bukan utang yang masih tertunda untuk dilunasi beberapa tahun lagi kecuali jika utang tersebut mesti dilunasi di tahun itu, maka ia diberikan zakat.
Bukan orang yang masih memiliki harta simpanan (seperti rumah) untuk melunasi utangnya.

Golongan ketujuh: di jalan Allah.

Yang termasuk di sini adalah:

Pertama: Berperang di jalan Allah.

Menurut mayoritas ulama, tidak disyaratkan miskin. Orang kaya pun bisa diberi zakat dalam hal ini. Karena orang yang berperang di jalan Allah tidak berjuang untuk kemaslahatan dirinya saja, namun juga untuk kemaslahatan seluruh kaum muslimin. Sehingga tidak perlu disyaratkan fakir atau miskin.

Kedua: Untuk kemaslahatan perang.

Seperti untuk pembangunan benteng pertahanan, penyediaan kendaraan perang, penyediaan persenjataan, pemberian upah pada mata-mata baik muslim atau kafir yang bertugas untuk memata-matai musuh.

Golongan kedelapan: ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal di perjalanan.

Yang dimaksud di sini adalah orang asing yang tidak dapat kembali ke negerinya. Ia diberi zakat agar ia dapat melanjutkan perjalanan ke negerinya. Namun ibnu sabil tidaklah diberi zakat kecuali bila memenuhi syarat: (1) muslim dan bukan termasuk ahlul bait (keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), (2) tidak memiliki harta pada saat itu sebagai biaya untuk kembali ke negerinya walaupun di negerinya dia adalah orang yang berkecukupan, (3) safar yang dilakukan bukanlah safar maksiat.
READ MORE - Golongan yang berhak menerima zakat adalah 8
READ MORE - Golongan yang berhak menerima zakat adalah 8

Yang Tidak Berhak Menerima Zakat


Yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Zakat tidak boleh disalurkan kepada orang yang terbukti mempunyai hubungan nasab (darah) dengan Nabi saw. karena mereka memiliki sumber pemasukan lain dalam syariat Islam, yaitu dari seperlima harta rampasan perang.
Zakat tidak boleh dibayar kepada orang yang wajib dinafkahi oleh si pembayar zakat. Zakat tidak boleh dibayar kepada selain orang muslim kecuali yang dikhususkan untuk jatah golongan orang-orang mualaf.

Mentransfer Zakat Keluar Daerah Pemungutan

Walaupun zakat merupakan salah satu dasar terciptanya solidaritas sosial di seluruh wilayah negara Islam dan juga sebagai sumber dana untuk dakwah dan usaha mempekenalkan hakikat ajaran Islam selain untuk membantu para tentara yang berjuang merebut kemerdekaan negeri Islam namun telah menjadi ketentuan pokok berdasarkan hadis dan sunah para khulafaurrasyidin untuk memulai menyalurkan harta zakat itu kepada orang-orang mustahik yang ada di dalam wilayah pemungutannya. Kemudian sisanya baru dialihkan ke wilayah lain kecuali bila terjadi musibah kelaparan, bencana alam atau kebutuhan yang sangat mendesak, maka ketika itu zakat boleh dialihkan kepada yang lebih membutuhkan. Prinsip ini dapat diterapkan pada tingkat perorangan maupun kelompok masyarakat.

Pengalihan zakat dari suatu wilayah ke wilayah lain itu berdasarkan ketentuan-ketentuan berikut ini:
Pada dasarnya zakat disalurkan di tempat harta yang dizakati, bukan di tempat si pembayar zakat sehingga harta itu boleh dialihkan dari tempatnya untuk kemaslahatan yang lebih besar.

Di antara maslahat pengalihan zakat itu adalah:
Dialihkan ke wilayah-wilayah tempat terjadinya perang fisabilillah.
Dialihkan ke lembaga-lembaga dakwah dan pendidikan maupun pusat kesehatan yang termasuk delapan golongan yang berhak menerima zakat.
Dialihkan ke negara-negara Islam manapun yang mengalami musibah kelaparan dan bencana alam.
Dialihkan ke kaum kerabat si pembayar zakat yang berhak menerima zakat (mustahik).

Mengalihkan zakat keluar wilayah pemungutan selain dalam kondisi yang disebutkan di atas tidak menghalangi sahnya pembayaran zakat tetapi makruh dengan syarat harta itu tetap disalurkan kepada orang-orang di antara delapan kelompok masyarakat yang mustahik.
Yang dimaksud dengan daerah pemungutan zakat ialah daerah tempat zakat itu dipungut dan negeri-negeri lain yang ada di sekitarnya yang jauhnya kurang dari jarak salat kasar (kurang lebih 82 kilometer) karena hal itu dianggap termasuk wilayah satu negeri.

Tindakan-tindakan yang boleh dilakukan dalam pengalihan harta zakat:
Mempercepat pembayaran zakat sebelum akhir haul, selama masa waktu yang dibutuhkan untuk pendistribusian zakat tersebut kepada mustahik, terhitung mulai dari haul itu sempurna jika harta itu telah memenuhi syarat wajib.
Menunda pembayaran selama masa waktu yang dibutuhkan untuk mengalihkan zakat tersebut.
READ MORE - Yang Tidak Berhak Menerima Zakat
READ MORE - Yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Friday, December 2, 2011

syarat WAQAF


WAQAF menurut etimologi berarti berhenti/menahan. Menurut istilah tajwid berarti memutuskan suara di akhir kata untuk bernafas sejenak dengan niat meneruskan bacaan selanjutnya.

syarat WAQAF sebagai berikut:
1. Warganegara Inadonesia
2. Beragama Islam.
3. sudah dewasa,
4. sehatrohani dan jasmani.
5. tidak berada dibawah pengampuan,
6. bertempat tinggal dikecamatan tempat letak benda yang diwakafkan.
7. Jika berbentuk badan Hukum maka nadzir harus badan hukum indonesia dan berkedudukan di Indonesia,mempunyai perwalian di kecamatan tempat letak benda wakaf yang diwakafkan.
8. Nadzir sebelum melaksanakan tugasnya, harus mengucapkan sumpah dihadapan kepala Kantor Urusan Agama kecamatan disaksikan sekurang kuarangnya dua orang saksi’
9. Jumlah Nadzir sekurang kurangnya tiga orang dan sebanyak banyaknya 10 orang.
READ MORE - syarat WAQAF
READ MORE - syarat WAQAF

Macam mudharabah


Secara bahasa mudharabah berasal dari akar kata dharaba – yadhribu – dharban yang bermakna memukul. Dengan penambahan alif pada dho’, maka kata ini memiliki konotasi “saling memukul” yang berarti mengandung subjek lebih dari satu orang. Para fukoha memandang mudharabah dari akar kata ini dengan merujuk kepada pemakaiannya dalam al-Qur’an yang selalu disambung dengan kata depan “fi” kemudian dihubungkan dengan “al-ardh” yang memiliki pengertian berjalan di muka bumi.

Mudharabah merupakan bahasa yang biasa dipakai oleh penduduk Irak sedangkan penduduk Hijaz lebih suka menggunakan kata “qirodh” untuk merujuk pola perniagaan yang sama. Mereka menamakan qiradh yang berarti memotong karena si pemilik modal memotong dari sebagian hartanya untuk diniagakan dan memberikan sebagian dari labanya.

Kadang-kadang juga dinamakan dengan muqaradhah yang berarti sama-sama memiliki hak untuk mendapatkan laba karena si pemilik modal memberikan modalnya sementara pengusaha meniagakannya dan keduanya sama-sama berbagi keuntungan. Dalam istilah fikih muamalah, mudharabah adalah suatu bentuk perniagaan di mana si pemilik modal menyetorkan modalnya kepada pengusaha/pengelola, untuk diniagakan dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak sedangkan kerugian, jika ada, akan ditanggung oleh si pemilik modal.

Macam mudharabah yaitu

Mudharabah muthlaqoh
Dimana pemilik modal (shahibul maal) memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf)
Mudharabah muqoyyadah.
Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya
READ MORE - Macam mudharabah
READ MORE - Macam mudharabah

Prinsip dasar Mu’amalah


Prinsip dasar Mu’amalah:

الأصل في المعاملة الإباحة إلا ما دلّ الدليل علي خلافه

“Pada dasarnya mu’amalah itu boleh kecuali ada dalil yang menyelisihinnya (melarangnya)”.

Timbul persoalan di seputar batasan mu’amalah; apakah semua persoalan yang ada di luar ibadah mahdlah (selain shalat, puasa, haji, zakat, dzikir dan do’a) itu termasuk muamalah, meskipun ditegaskan dalam nash secara tegas (sharih)? Ataukah yang dinamakan muamalah hanyalah hal-hal yang tidak ada ada ketegasan dari Allah dan Rasul-Nya?

Dari pemahaman yang ada tentang muamalah akan memberikan dampak yang berbeda ketika hukum diterapkan dalam realitas kehidupan. Orang yang berpandangan pertama akan lebih luas dalam memandang persoalan (kontekstual), sementara yang kedua sangat kaku (tekstual).

Muamalah adalah Sunnah Para Nabi
Berdasarkan ayat-ayat di atas, Syekh Abdul Sattar menyimpulkan bahwa hukum muamalah adalah sunnah para Nabi sepanjang sejarah.

وهذه سنة مطردة في الانبياء عليهم السلام كما قال تعالى

Artinya : Muamalah ini adalah sunnah yang terus-menerus dilaksanakan para Nabi AS, (hlm.16), sebagaimana firman Allah

لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ

Artinya :
Sesungguhnya kami telah mengutus rasul-rasul kami dengan membawa bukti yang nyata dan telah kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan neraca keadilan supaya manusia dapat menegakkan keadilan itu.
Pengertian Muamalah
Pengertian muamalah pada mulanya memiliki cakupan yang luas, sebagaimana dirumuskan oleh Muhammad Yusuf Musa, yaitu Peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan dita’ati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia”. Namun belakangan ini pengertian muamalah lebih banyak dipahami sebagai“Aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam memperoleh dan mengembangkan harta benda”atau lebih tepatnya “aturan Islam tentang kegiatan ekonomi manusia”

Ruang Lingkup Muamalah
1. Harta, Hak Milik, Fungsi Uang dan ’Ukud )akad-akad)
2. Buyu’ (tentang jual beli)
3. Ar-Rahn (tentang pegadaian)
4. Hiwalah (pengalihan hutang)
5. Ash-Shulhu (perdamaian bisnis)
6. Adh-Dhaman (jaminan, asuransi)
7. Syirkah (tentang perkongsian)
8. Wakalah (tentang perwakilan)
9. Wadi’ah (tentang penitipan)
10. ‘Ariyah (tentang peminjaman)
11. Ghasab (perampasan harta orang lain dengan tidak shah)
12. Syuf’ah (hak diutamakan dalam syirkah atau sepadan tanah)
13. Mudharabah (syirkah modal dan tenaga)
14. Musaqat (syirkah dalam pengairan kebun)
15. Muzara’ah (kerjasama pertanian)
16. Kafalah (penjaminan)
17. Taflis (jatuh bangkrut)
18. Al-Hajru (batasan bertindak)
19. Ji’alah (sayembara, pemberian fee)
20. Qaradh (pejaman)
21. Ba’i Murabahah
22. Bai’ Salam
23. Bai Istishna’
24. Ba’i Muajjal dan Ba’i Taqsith
25. Ba’i Sharf dan transaksi valas
26. ’Urbun (panjar/DP)
27. Ijarah (sewa-menyewa)
28. Riba, konsep uang dan kebijakan moneter
29. Shukuk (surat utang atau obligasi)
30. Faraidh (warisan)
31. Luqthah (barang tercecer)
32. Waqaf
33. Hibah
34. Washiat
35. Iqrar (pengakuan)
36. Qismul fa’i wal ghanimah (pembagian fa’i dan ghanimah)
37. ََََََُQism ash-Shadaqat (tentang pembagian zakat)
38. Ibrak (pembebasan hutang)
39. Muqasah (Discount)
40. Kharaj, Jizyah, Dharibah,Ushur
41. Baitul Mal dan Jihbiz
42. Kebijakan fiskal Islam
43. Prinsip dan perilaku konsumen
44. Prinsip dan perilaku produsen
45. Keadilan Distribusi
46. Perburuhan (hubungan buruh dan majikan, upah buruh)
47. Jual beli gharar, bai’ najasy, bai’ al-‘inah, Bai wafa, mu’athah, fudhuli, dll.
48. Ihtikar dan monopoli
49. Pasar modal Islami dan Reksadana
50. Asuransi Islam, Bank Islam, Pegadaian, MLM, dan lain-lain
READ MORE - Prinsip dasar Mu’amalah
READ MORE - Prinsip dasar Mu’amalah

Pengertian Fiqih


Fiqh (الفقه) adalah bahasa Arab dalam bentuk mashdar (kata dasar) yang fi’il-nya (kata kerjanya) adalah فقه يفقه فقها. Kata fiqh semula berarti العلم (pengetahuan) dan الفهم (pemahaman). Al-fiqh, al-‘ilm dan al-fahm merupakan kata-kata yang sinonim. Dalam bahasa Arab dikatakan:

فلان يفقه الخير و الشر

“Si fulan mengetahui dan memahami kebaikan dan keburukan”.

Al-Jurjani mengatakan bahwa al-Fiqh menurut bahasa berarti:

فهم غرض المتكلم عن كلامه

“Memahami maksud pembicara dari perkataannya”.

Tetapi Imam muhammad Abu Zahrah sedikit membedakan antara lafadz “al-Fiqh” dengan “al-Fahm”. Beliau mengatakan bahwa al-Fiqh berarti:

الفهم العميق النافذ الذي يتعرف عليك الأقوال والأفعال

“Pemahaman yang mendalam lagi tuntas yang dapat menunjukkan tujuan dari perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan”.

Dalam al-Qur’an banyak digunakan kata al-Fiqh dengan arti mengetahui dan memahami secara umum, sebagaimana tersebut di atas dengan berbagai perubahan bentuknya, di antaranya adalah:

فما ل هؤلاء القوم لا يكادون يفقهون حديثا

“Mengapa kaum munafiq itu hampir tidak dapat memahami hakikat kebenaran…”. (QS. Al-Nisa`: 78)

قالوا يا شعيب ما نفقه كثيرا مما تقول

“…Mereka berkata: Hai Syu’aib, kami tidak begitu mengerti tentang apa yang engkau bicarakan…”. (QS. Hud: 91)

وطبع علي قلوبهم فهم لا يفقهون

“…Karena itu Tuhan menutup hatinya, sehingga mereka tidak mengerti”. (QS. Al-Taubah: 87)

فلولا نفر من كل فرقة منهم طائفة ليتفقهوا في الدين

“…Mengapa tidak berangkat pula dari tiap-tiap golongan itu satu rombongan lain untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama…”? (QS. Al-Taubah: 122)

Demikian pula sabda Rasulullah SAW:

من يرد الله خيرا يفقهه في الدين

“Barang siapa dikehendaki Allah mendapat kebaikan, niscaya Allah akan berikan kepadanya mengerti tentang agama”.

Jelaslah bahwa kata al-Fiqh menurut bahasa, dari semua ayat dan hadits di atas, berarti pengetahuan, pemahaman dan pengertian terhadap sesuatu secara mendalam. Pengertian ini sangat luas karena meliputi aqidah, ‘ibadah, mu’amalah dan akhlak.

Pengertian Fiqih Secara Terminologi

Secara istilah (terminologi), fiqh didefinisikan secara eksklusif yang terbatas pada hukum-kuhum yang praktis (‘amali) yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci (tafsili). Definisi tersebut bisa dilihat berikit ini:

Imam Abu Zahrah mengatakan bahwa al-Fiqh adalah:

العلم بالأحكام الشرعية العملية من أدلتها التفصيلية

“Ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang praktis (‘amali)yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci (tafsili)”.

Abdul Wahab Khalaf mengemukakan bahwa al-Fiqh adalah:

العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسبة من أدلتها التفصيلية

“Ilmu yang menjelaskan hukum-hukum syara’ yang praktis (‘amali) yang diusahakan dari dalil-dalil yang terperinci (tafsili)”.

Lebih jelas lagi imam Abu Hamid al-Ghazali (wafat tahun 5O5 H) mendefinisikan al-Fiqh sebagai ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang ditetapkan secara khusus bagi perbuatan-perbuatan para manusia (mukallaf) seperti wajib, haram, mubah, sunnah, makruh, perikatan yang sahih (sah), perikatan yang fasid (rusak) dan yang batal, serta menerangkan tentang ibadah yang dilaksanakan secara qada’ (pelaksanaannya di luar ketentuan waktunya) dan hal-hal lain semacamnya.

Jadi, hukum-hukum syara’ yang praktis yang lahir sebagai hasil dari dalil-dalil yang terperinci itu dinamakan al-Fiqh, baik ia dihasilkan dengan melalui ijtihad ataupun secara langsung hasil pemahaman terhadap teks al-Qur’an dan as-Sunnah. Jelaslah bahwa hukum-hukum yang berkaitan dengan aqidah dan akhlak tidak termasuk dalam pembahasan ilmu fiqih.

Obyek Kajian Ilmu Fiqih

Yang menjadi obyek kajian ilmu fiqih adalah segala perbuatan, perkatan dan tindakan mukallaf (orang muslim yang mampu dibebani hukum, sudah baligh, tidak gila) dari segi hukum, termasuk hukum-hukum yang mensifati perbuatan para mukallaf itu, seperti wajib, sunnah, makruh, mubah, sah, batal, ada’, qada’ dan lain sebagainya.

Menurut Muh. Salim Madkur, hukum-hukum praktis (‘amaliyah) yang lahir dari perbuatan, perkataan dan tindakan para mukallaf itu pada garis besarnya ada dua bagian, yaitu:

1. Yang berkaitan dengan hubungan antara mukallaf dengan Allah SAW. dinamakan dengan “fiqih ibadah”.
2. Yang berkaitan dengan perbuatan Mukallaf secara individual dan bermasyarakat dinamakan dengan “fiqih mu’amalah”.
READ MORE - Pengertian Fiqih
READ MORE - Pengertian Fiqih

Tuesday, November 1, 2011

iklas


iklas adalah melakukan tanpa mengharapkan imbalan.

tapi jika anda meminta surga sebagai balasannya itu berarti anda tidak iklas..... karena anda meminta sesuatu sebagai imbalannya yaitu surga.

iklas itu bukan ilmu tapi suatu bentuk ungkapan syukur kita terhadap yang Maha Pencipta.
ada beberapa kata bijak yang akan membuat kamu iklas :

APABILA ENGKAU JUJUR dan terbuka, orang lain mungkin akan menipumu. Tetapi tetaplah bersikap jujur dan terbuka setiap saat.

Apabila engkau sukses, engkau mungkin akan mempunyai musuh dan teman-temanmu iri hati atau cemburu. Tetapi teruskanlah kesuksesanmu itu.

Apabila engkau berbuat baik, orang lain mungkin akan berprasangka bahwa ada maksud-maksud buruk di balik perbuatan baik yang kau lakukan itu. Tetapi tetaplah berbuat baik.

Kebaikan yang kau lakukan hari ini, mungkin besok dilupakan orang. Tetapi teruslah berbuat baik.

Apabila engkau menemukan kedamaian dan kebahagiaan di dalam hati, orang lain mungkin akan iri hati kepadamu. Tetapi tetaplah berbahagia.

Berikan yang terbaik dari apa yang kau miliki dan itu mungkin tidak akan pernah cukup. Tetapi tetaplah berikan yang terbaik.

Apa yang telah engkau bangun selama bertahun-tahun dapat dihancurkan oleh orang lain dalam satu malam saja. Tetapi janganlah berhenti dan tetaplah membangun.

Jangan pedulikan apa yang orang lain pikirkan atas perbuatan baik yang engkau lakukan. Percayalah bahwa mata TUHAN tertuju pada orang-orang jujur dan DIA melihat ketulusan hatimu.

ikhlas bermakna bersih dari kotoran dan menjadikan sesuatu bersih tidak kotor. Maka orang yang ikhlas adalah orang yang menjadikan agamanya murni hanya untuk Allah saja dengan menyembah-Nya dan tidak menyekutukan dengan yang lain dan tidak riya dalam beramal.
Sedangkan secara istilah, ikhlas berarti niat mengharap ridha Allah saja dalam beramal tanpa menyekutukan-Nya dengan yang lain. Memurnikan niatnya dari kotoran yang merusak.
Ciri Orang Yang Ikhlas

Orang-orang yang ikhlas memiliki ciri yang bisa dilihat, diantaranya:

1. Senantiasa beramal dan bersungguh-sungguh dalam beramal, baik dalam keadaan sendiri atau bersama orang banyak, baik ada pujian ataupun celaan. Ali bin Abi Thalib r.a. berkata, “Orang yang riya memiliki beberapa ciri; malas jika sendirian dan rajin jika di hadapan banyak orang. Semakin bergairah dalam beramal jika dipuji dan semakin berkurang jika dicela.”
Perjalanan waktulah yang akan menentukan seorang itu ikhlas atau tidak dalam beramal. Dengan melalui berbagai macam ujian dan cobaan, baik yang suka maupun duka, seorang akan terlihat kualitas keikhlasannya dalam beribadah, berdakwah, dan berjihad.
Al-Qur’an telah menjelaskan sifat orang-orang beriman yang ikhlas dan sifat orang-orang munafik, membuka kedok dan kebusukan orang-orang munafik dengan berbagai macam cirinya. Di antaranya disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 44-45, “Orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak akan meminta izin kepadamu untuk (tidak ikut) berjihad dengan harta dan diri mereka. Dan Allah mengetahui orang-orang yang bertakwa. Sesungguhnya yang akan meminta izin kepadamu, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hati mereka ragu-ragu, karena itu mereka selalu bimbang dalam keragu-raguannya.”

2. Terjaga dari segala yang diharamkan Allah, baik dalam keadaan bersama manusia atau jauh dari mereka. Disebutkan dalam hadits, “Aku beritahukan bahwa ada suatu kaum dari umatku datang di hari kiamat dengan kebaikan seperti Gunung Tihamah yang putih, tetapi Allah menjadikannya seperti debu-debu yang beterbangan. Mereka adalah saudara-saudara kamu, dan kulitnya sama dengan kamu, melakukan ibadah malam seperti kamu. Tetapi mereka adalah kaum yang jika sendiri melanggar yang diharamkan Allah.” (HR Ibnu Majah)
Tujuan yang hendak dicapai orang yang ikhlas adalah ridha Allah, bukan ridha manusia. Sehingga, mereka senantiasa memperbaiki diri dan terus beramal, baik dalam kondisi sendiri atau ramai, dilihat orang atau tidak, mendapat pujian atau celaan. Karena mereka yakin Allah Maha melihat setiap amal baik dan buruk sekecil apapun.

3. Dalam dakwah, akan terlihat bahwa seorang dai yang ikhlas akan merasa senang jika kebaikan terealisasi di tangan saudaranya sesama dai, sebagaimana dia juga merasa senang jika terlaksana oleh tangannya.
Para dai yang ikhlas akan menyadari kelemahan dan kekurangannya. Oleh karena itu mereka senantiasa membangun amal jama’i dalam dakwahnya. Senantiasa menghidupkan syuro dan mengokohkan perangkat dan sistem dakwah. Berdakwah untuk kemuliaan Islam dan umat Islam, bukan untuk meraih popularitas dan membesarkan diri atau lembaganya semata.
READ MORE - iklas
READ MORE - iklas

Monday, August 29, 2011

hilal

hilal
Senin (29/8) sore merupakan saat pelaksanaan rukyatul hilal untuk menentukan awal bulan Syawwal 1432 Hijriyah. Sore itu untuk wilayah Yogyakarta, Matahari terbenam pada pukul 17:38 WIB pada azimuth 279° 22' atau 9,3° di Utara titik Barat. Tinggi Hilal (Bulan) saat Matahari terbenam 1,8° di atas horizon di Selatan Matahari. Bulan terbenam pada 17:47 WIB pada azimuth 273°12'. Pada kondisi ini secara astronomis Hilal mustahil dapat dirukyat. Lalu kenapa berangkat rukyat? Ya setidaknya memastikan hilal tidak terlihat.

RHI Yogyakarta merencanakan akan melakukan rukyatul hilal bersama Tim BHR DIY di POB Bela-belu Parangkusumo Yogyakarta pada Senin, 29 Agustus 2011 dan Selasa, 30 Agustus 2011 di POB Bela-belu Parangkusumo, Bantul Yogyakarta. Seperti halnya tahun lalu, tahun ini juga RHI menjadi salah satu Tim rukyat nasional dari 14 lokasi Rukyat Nasional di Indonesia.

Menurut Kriteria Hisab Wujudul Hilal
Dalam penyusunan kalender Hijriyah baik untuk keperluan sosial maupun ibadahnya (Ramadhan, Syawwal dan Zulhijjah) menggunakan kriteria yang dinamakan "Hisab Hakiki Wujudul Hilal". Kriteria ini menyatakan bahwa awal bulan Hijriyah dimulai apabila telah terpenuhi tiga kriteria berikut:
1) telah terjadi ijtimak (konjungsi),
2) ijtimak (konjungsi) itu terjadi sebelum matahari terbenam, dan
3) pada saat terbenamnya matahari piringan atas Bulan berada di atas ufuk (bulan baru telah wujud). Ketiga kriteria ini penggunaannya adalah secara kumulatif, dalam arti ketiganya harus terpenuhi sekaligus. Apabila salah satu tidak terpenuhi, maka bulan baru belum mulai. Atau dalam bahasa sederhanya dapat diterjemahkan sebagai berikut:


"Jika setelah terjadi ijtimak, Bulan terbenam setelah terbenamnya Matahari maka malam itu ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah tanpa melihat berapapun sudut ketinggian Bulan saat Matahari terbenam".


Menurut Kriteria Kalender Hijriyah Global

Universal Hejri Calendar (UHC) merupakan Kalender Hijriyah Global usulan dari Komite Mawaqit dari Arab Union for Astronomy and Space Sciences (AUASS) berdasarkan hasil Konferensi Ke-2 Atronomi Islam di Amman Jordania pada tahun 2001. Kalender universal ini membagi wilayah dunia menjadi 2 region sehingga sering disebut Bizonal Hejri Calendar. Zona Timur meliputi 180° BT ~ 20° BB sedangkan Zona Barat meliputi 20° BB ~ Benua Amerika. Adapun kriteria yang digunakan tetap mengacu pada visibilitas hilal (Limit Danjon).

Menurut Kriteria Rukyat Hilal Arab Saudi

Kurangnya pemahaman terhadap perkembangan dan modernisasi ilmu falak yang dimiliki oleh para perukyat sering menyebabkan terjadinya kesalahan identifikasi terhadap obyek yang disebut "Hilal" baik yang "sengaja salah" maupun yang tidak disengaja. Klaim terhadap kenampakan hilal oleh seeorang atau kelompok perukyat pada saat hilal masih berada di bawah "limit visibilitas" atau bahkan saat hilal sudah di bawah ufuk sering terjadi. Sudah bukan berita baru lagi bahwa Saudi kerap kali melakukan istbat terhadap laporan rukyat yang "kontroversi".

Kalender resmi Saudi yang dinamakan "Ummul Qura" yang telah berkali-kali mengganti kriterianya hanya diperuntukkan sebagai kalender untuk kepentingan non ibadah. Sementara untuk ibadah Saudi tetap menggunakan rukyat hilal sebagai dasar penetapannya. Sayangnya penetapan ini sering hanya berdasarkan pada laporan rukyat dari seseorang tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap kebenaran laporan tersebut apakah sudah sesuai dengan kaidah-kaidah sains astronomi khususnya Teori Visibilitas Hilal.

Menurut Kalender Ummul Qura' :

Kalender ini digunakan Saudi bagi kepentingan publik non-ibadah. Kriteria yang digunakan adalah "Telah terjadi ijtimak dan bulan terbenam setelah matahari terbenam di Makkah" maka sore itu dinyatakan sebagai awal bulan baru. Pada hari pertama ijtimak/konjungsi kondisinya sudah memenuhi syarat. Dengan demikian awal bulan akan jatuh pada : Selasa, 30 Agustus 2011.

Menurut Kriteria Rukyatul Hilal Saudi :

Rukyatul hilal digunakan Saudi khusus untuk penentuan bulan awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah. Kaidahnya sederhana "Jika ada laporan rukyat dari seorang atau lebih pengamat/saksi yang dianggap jujur dan bersedia disumpah maka sudah cukup sebagai dasar untuk menentukan awal bulan tanpa perlu perlu dilakukan uji sains terhadap kebenaran laporan tersebut".



Melihat posisi Hilal, mustahil hilal dapat dirukyat di Saudi pada hari pertama ijtimak Namun demikian seperti kebiasaan sebelumnya diperkirakan ada yang mengaku berhasil rukyat (klaim) sehingga awal bulan akan jatuh pada : Selasa, 30 Agustus 2011.
READ MORE - hilal
READ MORE - hilal

Monday, June 13, 2011

Orang yang ikhlas adalah



Orang yang ikhlas adalah orang yang tidak menyertakan kepentingan pribadi atau imbalan duniawi dari apa yang dapat ia lakukan. Konsentrasi orang yang ikhlas cuma satu, yaitu bagaimana agar apa yang dilakukannya diterima oleh Allah SWT. Jadi ketika sedang memasukan uang ke dalam kotak infaq, maka fokus pikiran kita tidak ke kiri dan ke kanan, tapi pikiran kita terfokus bagaimana agar uang yang dinafkahkan itu diterima di sisi Allah.

Apapun yang dilakukan kalau konsentrasi kita hanya kepada Allah, itulah ikhlas. Seperti yang dikatakan Imam Ali bahwa orang yang ikhlas adalah orang yang memusatkan pikirannya agar setiap amalnya diterima oleh Allah. Seorang pembicara yang tulus tidak perlu merekayasa kata-kata agar penuh pesona, tapi ia akan mengupayakan setiap kata yang diucapkan benar-benar menjadi kata yang disukai oleh Allah. Bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Bisa dipertanggungjawabkan artinya. Selebihnya terserah Allah. Kalau ikhlas walaupun sederhana kata-kata kita, Allah-lah yang kuasa menghujamkannya kepada setiap qalbu.

Oleh karena itu, jangan terjebak oleh rekayasa-rekayasa. Allah sama sekali tidak membutuhkan rekayasa apapun dari manusia. Allah Mahatahu segala lintasan hati, Mahatahu segalanya! Makin bening, makin bersih, semuanya semata-mata karena Allah, maka kekuatan Allah yang akan menolong segalanya.

Kalo ibadahnya ikhlas karena Alloh Ta’ala dan tata caranya sesuai apa yang diajarkan Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam maka amalnya bisa diterima, Insya Alloh.

Ikhlas atau tidaknya kita sulit untuk menilainya karena ikhlas adalah amalan hati yang tidak nampak dihadapan manusia dan yang hanya bisa menilai ikhlas atau tidaknya adalah Alloh dan kita hanya memutuskan sesuatu yang tampak dari perbuatan itu. Jadi amalan yang berhubungan dengan hati kembali kedalam diri individu tsb jika dia ikhlas maka dia bisa dapat pahala dan jika tidak ikhlas maka diancam mendapat dosa. Dan sangat tidak menjamin jika ada teman anda yang mengatakan dengan terang-terangan demikian “saya niat kuliah ikhlas karena Alloh” itu berarti dia benar-benar ikhlas. Dan sekali lagi ucapan ini tidak menjadi jaminan atau ukuran atau standar bahwa dia telah ikhlas.

Amalan ikhlas adalah amalan yang tersembunyi jadi hanya Alloh, anda dan malaikat pencatat amal anda yang tahu seberapa ikhlaskah anda beramal. Bahkan orang lain tidak mengetahui apakah anda itu beramal dengan ikhlas atau tidak sekalipun anda mengatakan kepada teman anda “aku benar-benar ikhlas” dan malah bisa jadi teman anda ini curiga demikian “lha wong dah ikhlas kok ndadak diomong-omongin segala”. Dan nasehat saya, jika anda beramal dengan ikhlas maka tidak perlu bagi anda untuk memberitahukan bahwa anda sudah ikhlas karena demi menjaga pahala amal anda. Karena bisa jadi ketika anda mengatakan “aku benar-benar ikhlas” anda telah disusupi penyakit ingin dipuji atau disanjung, maka saya khawatir pahala amal anda akan menjadi kurang sempurna atau bahkan bisa gugur semuanya sehingga amalan anda tidak berpahala sama sekali.

Ikhlas adalah sebuah kata yang mudah diucap dan ditulis namun dilaen sisi, ikhlas adalah sesuatu hal yang paling berat serta sulit bagi jiwa untuk melakukannya dan memang begitulah kenyataannya. Sebagaimana seorang ulama pernah ditanya “Apakah sesuatu yang paling berat bagi jiwa?” maka ulama tsb menjawab “Ikhlas. Sebab dengan ikhlas itu jiwa tidak mendapat bagian apa-apa”. Ucapan ulama tsb benar karena dengan ikhlas anda tidak akan mendapatkan bagian apa-apa dari sisi manusia namun disisi Alloh anda akan diberi pahala yang tak terbatas.

Dan sekarang apa definisi ikhlas??...

Definisi ikhlas sangat banyak sebagaimana yang dikatakan oleh para ulama. Diantaranya:

a. Menyendirikan Alloh sebagai tujuan dalam ketaatan.

b. Membersihkan perbuatan dari perhatian makhluk.

c. Menjaga amal dari perhatian manusia dan termasuk pula diri sendiri.

d. Seseorang bermaksud melalui ibadahnya tersebut untuk bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dan mendapatkan keridhaanNya.

e. Sesuatu yang paling mulia didunia

f. Rahasia antara Alloh dan HambaNya yang tidak diketahui kecuali oleh malaikat yang mencatatnya.

g. Membersihkan amal dari segala campuran.
READ MORE - Orang yang ikhlas adalah
READ MORE - Orang yang ikhlas adalah

Sunday, June 12, 2011

Jenis Salat Sunat Rawatib


Shalat sunat rawatib adalah shalat sunat yang dikerjakan sebelum dan sesudah shalat fardhu. Yang termasuk shalat sunat rawatib adalah:

Jenis Salat Sunat Rawatib
1. Qobliyah adalah sholat sunah yang dilaksanakan sebelum mengerjakan solat wajib.
2. Ba\'diyah adalah sholat yang dikerjakan setelah melakukan shalat wajib.

1. Qobliyah Dzuhur 2 rakaat, dengan satu kali salam.

2. Dan ba\'diyah Dzuhur 2 atau 4 empat rakaat, juga dengan satu kali salam.

3. Ba’diyah Magrib 2 rakaat, dengan satu kali salam.

4. Untuk ba\'diyah isya cukup 2 rakaat dengan satu kali salam.

5. Qobliyah Subuh 2 rakaat, dengan satu kali salam.

Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib

Ummu Habibah berkata, Aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa Shalat dalam sehari semalam dua belas rakaat, akan dibangun untuknya rumah di Surga, yaitu empat rakaat sebelum Dzuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah maghrib, dua rakaat sesudah Isya dan dua rakaat sebelum Shalat Subuh. (HR Tirmidzi, ia mengatakan, hadits ini hasan sahih).

“Dari Aisyah ra, bahwa Nabi Muhammad saw bersabda: Dua rakaat fajar (qabliyah subuh itu lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR Muslim)

Dari Ibnu Umar Radhiallaahu anhu dia berkata: Aku shalat bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasalam dua rakaat sebelum Dhuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah Jumat, dua rakaat sesudah Maghrib dan dua rakaat sesudah Isya. (Muttafaq ‘alaih)

Dari Abdullah bin Mughaffal radhiallahu anhu , ia berkata: Bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasalam , ‘Di antara dua adzan itu ada shalat, di antara dua adzan itu ada shalat, di antara dua adzan itu ada shalat. Kemudian pada ucapannya yang ketiga beliau menambahkan: bagi yang mau. (Muttafaq ‘alaih)

Dari Ummu Habibah Radhiallaahu anha, ia berkata : Rasulullah shallallahu alaihi wasalam bersabda, Barangsiapa yang menjaga empat rakaat sebelum Dhuhur dan empat rakaat sesudahnya, Allah mengharamkannya dari api Neraka. (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, ia mengatakan hadits ini hasan shahih)
READ MORE - Jenis Salat Sunat Rawatib
READ MORE - Jenis Salat Sunat Rawatib

Sholat sunnah Rawatib


Sholat sunnah Rawatib adalah sholat sunnah yang mengikuti sholat fardhu, baik yang dilakukan sebelum sholat fardhu maupun sesudahnya.

Solat sunat rawatib dianjurkan kepada kita melakukannya sebagai memenuhi tuntutan sunnah Rasulullah. Malah solat sunat seumpamanya adalah berguna untuk menampung kekurangan yang ada dalam solat fardhu. Ada pada 5 tempat atau 10 rakaat solat sunat rawatib yang termasuk dalam solat sunat muakkad yakni sangat dituntut untuk dilakukan. Ia adalah solat sunat 2 rakaat subuh (sebelum subuh), 2 rakaat sebelum zohor, 2 rakaat selepas zohor, 2 rakaat selepas maghrib dan 2 rakaat selepas isyak.

Solat sunat Subuh atau dinamakan juga solat sunat fajar adalah solat sunat rawatib yang paling utama berbanding solat sunat rawatib yang lainnya. Adapun Rasulullah ada menyatakan keutamaan bersembahyang solat sunat subuh ini sepertimana dalam maksud hadisnya:

“2 rakaat solat sunat subuh itu lebih berharga daripada dunia dan seisinya.”

“Solat sunat subuh 2 rakaat itu mendapat pahala yang besar.”

Solat sunat ini dilakukan dalam waktu subuh sebelum solat fardhu subuh dengan diniatkan solat sunat subuh atau solat sunat sebelum subuh. Yang dianjurkan Nabi s.a.w. rakaat pertama selepas fatihah membaca Al-Kafirun dan rakaat kedua selepas fatihah, membaca Al-Ikhlas.

Namun boleh juga selepas fatihah, membaca selain daripada kedua-dua surah itu. Seperti yang dimaklumi oleh Imam Ghazali dalam kitabnya agar membaca surah Al-Insyirah dan Al-Fiil. Sesetengah ulamak membolehkan membaca kesemua surah tersebut dalam satu sembahyang sunat. Namun, boleh juga diselang-selikan. Sebagai contoh, satu hari dengan Al-Kafirun dan Al-Ikhlas, dan hari lain dengan Al-Insyirah dan Al-Fiil.

Solat sunat rawatib ini boleh sahaja dilakukan samada berdiri atau duduk. Kerana ada kelonggaran bagi solat selain solat fardhu untuk mendirikannya secara duduk. Namun tidaklah sama pahalanya dengan orang yang solat secara berdiri. Rasulullah menjelaskan, “pahala bagi orang yang solat duduk itu separuh daripada orang yang solat berdiri”.

Adalah makruh mendirikan solat sunat rawatib ini jika muazzin (bilal) sudah qamat atau bersedia untuk qamat. Haram mendirikannya, jika kita sudah kesempitan waktu untuk melakukan solat fardhu sekira-kira tidak mendapat satu rakaat dalam waktu. Dan menyalahi yang utama (khilaful aula) mendirikan solat sunat rawatib bagi orang yang ada tanggungan hutang solat fardhu. Lebih utama bagi orang tersebut mengqadha solatnya.

Sholat sunnah rawatib ada 2 :
Sholat sunnah rawatib muakkad ( = sholat sunnah yang sangat dianjurkan dan tidak pernah ditinggalkan oleh Nabi Muhammad saw ).
Sholat sunnah rawatib ghairu muakkad ( = sholat sunnah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat ).

Yang termasuk sunnah muakkad :
Dua rakaat sebelum Sholat Subuh
Dua rakaat sebelum sholat Dhuhur
Dua rakaat sesudah sholat Dhuhur
Dua rakaat sesudah sholat Maghrib
Dua rakaat sesudah sholat ‘Isya.

Yang termasuk sunnah ghairu muakkad :
Tambahan dua rakaat sebelum sholat Dhuhur
Tambahan dua rakaat sesudah sholat Dhuhur
Dua rakaat sebelum sholat Ashar.
Dua rakaat sebelum sholat Maghrib
Dua rakaat sebelum sholat ‘Isya.

Ditulis dalam Sholat | Kaitkata: rowatib ghairu muakad, rowatib muakad, sholat sunah rowatib, Sholat Sunnah Rawatib, sholat sunnah rawatib ghairu muakkad, sholat sunnah rawatib muakad, yang termasuh sunnah rawatib muakad, yang termasuk rawatib ghairu muakad, yang termasuk sunnah ghairu muakad, yang termasuk sunnah muakad.

Kebiasaannya, jemaah yang akan berubah tempat untuk menunaikan solat sunat Rawatib, walaupun jarak satu tapak dari tempat asal. Solat sunat Rawatib ini didirikan dalam dua rakaat dengan satu salam. Sekiranya jemaah mengerjakan solat sunat Rawatib 4 rakaat, maka solat itu didirikan dengan 2 kali salam.

Niat

Rawatib Sebelum Subuh :

"Sahaja aku solat sunat Sebelum Subuh dua rakaat kerana Allah Ta'ala"

Rawatib Muakkad Qabliyyah Sebelum Zuhur atau Solat Jumaat :

"Sahaja aku solat sunat sebelum Zohor , dua rakaat kerana Allah Ta'ala"

Rawatib Muakkad Ba’diyyah Sesudah Zuhur atau Solat Jumaat :

"Sahaja aku Solat Sunat Selepas Zohor dua rakaat kerana Allah Ta'ala"

Rawatib Ghairu Muakkad Qabliyyah Sebelum Asar :

"Sahaja aku solat sunat Asar dua rakaat kerana Allah Ta'ala"

Rawatib Muakkad Ba’diyyah Sesudah Maghrib :

" Sahaja aku solat sunat Maghrib dua rakaat kerana Allah Ta'ala"

Rawatib Ghairu Muakkad Qabliyyah Isyak :

" Sahaja aku solat sunat sebelum Isyak dua rakaat kerana Allah Ta'ala "

Rawatib Muakkad Ba’diyyah Sesudah Isyak :

"Sahaja aku solat sunat selepas Isyak dua rakaat kerana Allah Ta'ala "
READ MORE - Sholat sunnah Rawatib
READ MORE - Sholat sunnah Rawatib

Wajib Mandi Junub Kerana Keluar Air Mani


Wajib Mandi Junub Kerana Keluar Air Mani

Para ulama telah sepakat bahawa apabila keluar air mani dengan bersyahwat, bersetubuh atau bermimpi maka wajib baginya mandi junub. Begitu juga bagi kaum perempuan (jika keluar air mani) maka wajib baginya mandi junub sebagaimana keterangannya dari hadis-hadis berikut:

“Dari Aisyah ia berkata: Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa-sallam pernah ditanya oleh seorang lelaki yang mendapati basah (kerana keluar mani) padahal tidak ingat bahawa ia bermimpi lalu baginda menjawab: Hendaklah ia mandi. Dan baginda pernah ditanya tentang lelaki yang bermimpi dirasakan seolah-olah keluar air mani tetapi tidak ada kesan basah. Baginda menjawab: Tidak wajib mandi. Kemudian Ummu Sulaim bertanya: Kalau perempuan bermimpi demikian wajibkah wanita itu mandi? Nabi menjawab: Ya, kerana sebenarnya kaum wanita itu adalah saudara-saudara kaum lelaki!”. (H/R Imam yang lima, kecuali Nasaii.)

“Dari Ummi Salamah bahawa Ummu Sulaim berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu kerana sesuatu yang haq! Apakah wanita wajib mandi junub kalau ia bermimpi? Baginda menjawab: Ya, apabila ia melihat air! Kemudian Ummu Salamah bertanya lagi: Apakah perempuan juga bermimpi? Celaka engkau, kalau tidak begitu dengan apa anaknya boleh serupa dengannya!”. (Muttafaq ‘alaihi)

“Dari Khaulah binti Hakim bahawa beliau pernah bertanya kepada Nabi sallallahu ‘alaihi wa-sallam tentang perempuan yang bermimpi seperti mimpinya lelaki lalu Nabi sallallahu ‘alaihi wa-sallam bersabda: Ia tidak wajib mandi sehingga mengeluarkan air mani seperti halnya lelaki tidak wajib mandi sehingga ia mengeluarkan air mani”. (H/R Ahmad)

“Dan Nasaii meriwayatkan dengan ringkas yang lafaznya: Bahawasanya dia (Khaulah) bertanya kepada Nabi sallallahu ‘alaihi wa-sallam tentang perempuan yang bermimpi mengeluarkan air mani dalam tidurnya lalu Nabi sallallahu ‘alaihi wa-sallam menjawab: Kalau ia melihat air mani maka hendaklah ia mandi”. (H/R Nasaii)

Dari hadis-hadis sahih di atas, menunjukkan bahawa wanita juga terkadang bermimpi kerana wanita adalah saudara kandung lelaki. Maka sebagaimana kaum lelaki juga bermimpi maka kaum wanita demikian pula. (Lihat: Fatwa-fatwa muslimah. Hlm. 141. Syeikh Muhammad bin Ibrahim al-Syeikh, Syeikh Abdurrahman bin Hashir as-Sa’diy, Syeikh Abdullah bin Abdullah bin Bazz, Syeikh Muhammad bin Soleh al-Uthaimin, Syeikh Abdullah bin Jibrin dan Syeikh Soleh Fauzan bin Fauzan)

Dan jika ia (seseorang wanita) tidak menemui tanda/bekas/basah/sisa-sisa air setelah bangun tidur maka ia tidak diwajibkan untuk mandi junub. Adapun jika ia mendapati bekas/tanda air maka ia wajib mandi kerana Ummu Sulaim berkata: Wahai Rasulullah, apakah seorang wanita wajib mandi jika ia bermimpi (keluar air)? Rasulullah sallallahu ‘alaihi was-sallam menjawab: Ya, kalau ia melihat (mendapati basah) bekas air! Jika wanita mendapati ada bekas air maka ia diwajibkan mandi junub. (Lihat: Fatwa-fatwa muslimah. Hlm. 141. Syeikh Muhammad bin Ibrahim al-Syeikh, Syeikh Abdurrahman bin Hashir as-Sa’diy, Syeikh Abdullah bin Abdullah bin Bazz, Syeikh Muhammad bin Soleh al-Uthaimin, Syeikh Abdullah bin Jibrin dan Syeikh Soleh Fauzan bin Fauzan)

Jika seseorang perempuan sering mengeluarkan cecair tanpa disebabkan oleh suatu rangsangan (nafsu syahwat/nikmat) maka sama sekali tidak diwajibkan mandi. Mandi hanya diwajibkan apabila melakukan persetubuhan, bermimpi, keluar air diiringi syahwat (seperti mimpi berjimak dengan seorang peria lalu ketika bangun terdapat bekas air maka diwajibkan baginya mandi junub). (Lihat: Fatwa-fatwa muslimah. Hlm. 141. Syeikh Muhammad bin Ibrahim al-Syeikh, Syeikh Abdurrahman bin Hashir as-Sa’diy, Syeikh Abdullah bin Abdullah bin Bazz, Syeikh Muhammad bin Soleh al-Uthaimin, Syeikh Abdullah bin Jibrin dan Syeikh Soleh Fauzan bin Fauzan)
READ MORE - Wajib Mandi Junub Kerana Keluar Air Mani
READ MORE - Wajib Mandi Junub Kerana Keluar Air Mani

Saturday, June 11, 2011

Kelebihan Bulan Muharram


MUHARAM adalah bulan pertama dalam tahun Islam (Hijrah). Sebelum Rasulullah berhijrah dari Makkah ke Yathrib, kiraan bulan dibuat mengikut tahun Masihi. Hijrah Rasulullah memberi kesan besar kepada Islam sama ada dari sudut dakwah Rasulullah, ukhuwwah dan syiar Islam itu sendiri.

Pada asasnya, Muharam membawa maksud 'diharamkan' atau 'dipantang', iaitu Allah SWT melarang melakukan peperangan atau pertumpahan darah. Namun demikian larangan ini ditamatkan setelah pembukaan Makkah (Al Baqarah: 91). Sejak pemansuhan itu, umat Islam boleh melaksanakan tugas dan ibadat harian tanpa terikat lagi dengan larangan berkenaan.

Puasa pada bulan Muharram
Dari Abi Hurairah r.a., telah bersabda Rasullullah s.a.w.: “Seafdal-afdal puasa setelah Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah yaitu bulan Muharram dan seafdal-afdal sholat setelah sholat fardhu adalah sholat malam.” (H.R. Muslim)

Sebahagian ulamak berkata; kelebihan bulan Muharram itu adalah kerana di dalamnya ada hari ‘Asyura. Namun menurut Imam al-Qurthubi; ‘Kelebihan bulan Muharram adalah kerana ia merupakan awal tahun. Apabila seseorang menyambut awal tahunnya dengan berpuasa, adalah diharapkan Allah akan mencukupkannya pada bulan-bulan selebihnya. Puasa adalah antara amalan hamba yang terbaik (kepada Allah) dan pernah disebut oleh Nabi s.a.w. sebagai dhiya’ (ضياء) yang bermaksud cahaya’.

“Puasa yang paling baik selepas Ramadhan ialah puasa pada bulan Muharram. Solat yang paling baik selepas yang fardhu ialah solat malam” (Riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah r.a.). Oleh demikian, kita digalakkan banyak berpuasa di bulan Muharram.
READ MORE - Kelebihan Bulan Muharram
READ MORE - Kelebihan Bulan Muharram

Syarat dan rukun istinja


Istinja’

Bersuci setelah buang air kecil atau air besar dinamakan istinja’. Dalam hal ini boleh memakai air atau dengan tiga buah batu. Tiga buah batu yang dimaksud, bisa berupa tiga buah batu atau satu batu yang memiliki tiga buah sisi (segi tiga). Dan yang dimaksud batu adalah benda padat yang kesat dan suci. Benda licin seperti kaca tidak sah dipakai untuk Istinja’.

Hukum istinja’ adalah wajib. Bagi yang tidak melakukannya maka berdosa. hal itu disandarkan pada sebuah hadist. Ketika Rasulullah melewati dua kubur, bersabda, “Dua orang yang ada dalam kubur ini disiksa. Yang seorang disiksa karena mengau-adu orang, dan yang seorang lagi karena tidak bersuci dari kencingnya.” (sepakat ahli hadis).

Syarat istinja itu ada 3 yakni:
1. Menghilangkan rasanya
2. Menghilangkan baunya
3. emnghilangkan rasanya.

Sedangkan Rukun Istinja ada 4, yaitu:
1. Orang yang beristinja.
2. Bagian tubuh yang diistinjakan (Qubul dan Dubur).
3. Yang diistinjakan sesuatu yang keluar dari dua jalan yang kotor tersebut.
4. Alat yang digunakan beristinja (baik dengan air, batu ataupun benda lain yang sesuai).
READ MORE - Syarat dan rukun istinja
READ MORE - Syarat dan rukun istinja

Najis



Najis

Najis adalah suatu benda kotor menurut syara’ (hukum agama). Benda – benda najis meliputi :

Macam-macam Perkara Najis
Pada dasarnya seluruh benda yang ada dimuka bumi ini hukumnya suci, kecuali beberapa hal dibawah ini ;

1. Benda cair (secara dzatiah) yang dapat memabukkan (menghilangkan akal) sedikit atau banyak, contoh : Minuman keras. Berbeda dengan ganja, ganja tidaklah najis walaupun sudah dilebur dan dicampur dengan benda lain sehingga menjadi cair karena bentuk aslinya adalah sebuah benda padat , oleh karena itu sedikit ganja boleh dicicipi apabila tidak membahayakan badan atau akal.

2. ****** dan babi serta semua anaknya meskipun hasil kawin silang dengan hewan lain yang suci.
3. Bangkai (Yaitu hewan yang mati tidak dengan cara disembelih atau diburu yang sesuai dengan aturan syara’, Seperti bangkai semut, nyamuk, hewan ternak dll. Seluruh bangkai hukumnya najis, kecuali tiga bangkai yang dihukumi suci oleh syara’ yaitu : [1] Manusia [2] Ikan dan binatang air lainnya, baik yang hidupnya di laut, sungai atau yang lain [3] Belalang)
4. Darah.
Semua darah adalah najis, kecuali :
a Hati dan Limpa.
Pada mulanya, keduanya adalah darah, lalu membeku. kecuali hati dan limpa dari bangkai yang najis maka hukumnya juga najis.
b Misik.
Yaitu darah kijang jantan yang berada didalam kantong kulit yang terletak dibawah pusar, lalu berubah baunya menjadi amat harum. Setelah sempurna mengalami perubahan, kantong tersebut jatuh dengan sendirinya .
c ‘Alaqah (segumpal darah) dan Mudlghah (segumpal daging).
Keduanya adalah cikal bakal manusia yang keluar dari rahim seorang wanita ketika gagal proses penyempurnaanya dalam rahim tersebut.
d Darah yang terdapat pada telur yang belum membusuk.

5. Nanah.
Yaitu darah kotor berwarna putih kekuningan yang keluar dari dalam luka. Susu dan sperma, walaupun keduanya berasal dari darah, tapi hukumnya suci, karena telah mengalami perubahan menjadi sesuatu yang yang lebih baik.

6. Muntahan.
Baik dari makanan, minuman atau lainya yang kembali keluar setelah sampai pada lambung, walaupun belum banyak berubah bentuknya. Semua muntahan hukumnya najis kecuali madu. Meskipun keluar dari mulut lebah, madu tetap suci dan halal dikonsumsi.

7. Kotoran yang keluar dari anus
Baik kotoran manusia ( tinja ) maupun hewan. Perlu diketahui, benda yang tidak mengalami perubahan sama sekali akibat proses dalam lambung, hukumnya tetap suci dzatnya, hanya saja karena terkena najis yang ada dalam perut, hukumnya menjadi mutanajjis. Oleh karena itu, benda tersebut bisa menjadi suci kembali setelah dibersihkan dari najis.

8. Air seni.
Hukumnya najis dan tidak boleh diminum, kecuali untuk pengobatan, apabila tidak ditemukan obat suci untuk menyembuhkannya.

9. Madzi (Yaitu : cairan berwarna putih yang keluar dari kemaluan ( laki-laki atau perempuan ) ketika timbul syahwat).
10. Wadzi (Yakni cairan berwarna putih, keruh, dan kental. wadhi biasanya keluar mengiringi air seni atau disaat fisik seseorang drop karena habis membawa beban berat. Cairan ini bisa keluar dari kemaluan siapa saja, baik orang dewasa maupun anak-anak)
11. Air liur yang dipastikan keluar dari dalam perut (iler; jawa)
Air liur ini biasanya berwarna kuning keruh dan berbau busuk. Bagi mereka yang selalu mengeluar-kan air tersebut, tidak wajib membasuh mulutnya, karena najis air tersebut dima'fu, sehingga ketika bangun dari tidur, boleh baginya langsung minum air.

12. Air susu hewan yang tidak halal dikonsums seperti susu harimau, ******, dan lain-lain
13. Bagian tubuh hewan yang terpotong/dipotong ketika masih hidup(Selain manusia, belalang, dan ikan. Artinya, seluruh organ tubuh yang terlepas dari ketiganya ketika masih hidup dihukumi suci, karena bangkainya juga suci) Seperti cakar harimau hidup yang terlepas, karena bangkainya najis. Begitu juga cakar ayam, gigi kerbau atau bagian lainnya yang terpisah, kecuali bulu atau rambut hewan yang halal dimakan.

Basah-basah (cairan) pada kemaluan wanita selain air seni, madzi dan wadzi hukumnya suci apabila keluar dari bagian kemaluannya yang wajib dibasuh (bagian yang terlihat disaat wanita jongkok) tapi apabila dipastikan bahwa cairan tersebut keluar dari bagian dalam, maka hukumnya najis, karena keluar dari tempat air seni atau perut. Kepastian tersebut tentunya dengan tanda-tanda tertentu, misalnya keluarnya terasa dari bagian dalam atau baunya seperti air seni atau kotoran.

Dari seluruh najis yang telah disebutkan, yang dapat menjadi suci kembali hanya ada dua :

1. Khomer yang telah berubah menjadi cuka
Khomer adalah perasan anggur murni yang kemudian berubah menjadi minuman yang memabukkan setelah didiamkan dalam waktu tertentu. Khomer yang telah berubah menjadi cuka hukumnya suci, dengan syarat perubahan tersebut terjadi secara alami (tanpa dicampur dengan barang lain). Apabila tercampur dengan benda suci yang lain, maka cuka tersebut dihukumi najis apabila ; 1] tidak segera diambil sebelum menjadi cuka, 2] benda tersebut segera diambil, namun masih menyisakan serpihan-serpihan yang tertinggal . Sari kurma atau tebu yang memabukan juga bisa menjadi suci dengan proses sebagaimana khomer.

2. Kulit bangkai selain ****** dan babi.
Selain kulit ****** dan babi dapat menjadi suci dengan cara disamak. Manyamak adalah mengilangkan segala sesuatu yang masih menempel pada kulit, baik lendir, darah, daging atau lainnya yang dapat membuat kulit membusuk dan berbau dengan menggunakan benda yang masam ( sepet-jawa), meskipun benda tersebut najis, seperti kotoran burung merpati. Kesempurnaan penyamakan dapat dibuktikan dengan merendam kulit yang telah disamak dalam air. Apabila kulit tersebut tidak tercium bau busuk atau membusuk maka penyamakan dianggap selesai. Apabila masih tercium bau busuk maka penyamakan harus diulangi kembali.

Najis menurut tingkatannya dibagi tiga yaitu :

Najis Mukhaffafah (ringan) adalah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun, dan belum makan sesuatu kecuali air susu ibunya. Cara menghilangkannya cukup diperciki air pada tempat yang terkena najis tersebut.

Najis Mutawashitha (Sedang) adalah segala sesuatu yang keluar dari dubur/qubul manusia atau binatang, barang cair yang memabukkan, dan bangkai (kecuali bangkai manusia, ikan laut dan belalang) serta susu, tulang dan bulu dari hewan yang haram dimakan, najis dibagi dua yaitu : Najis ‘ainiyah yaitu najis yang berwujud (tampak dan dapat dilihat), misalnya kotoran manusia atau binatang. yang kedua Najis hukmiyah yaitu najis yang tidak berwujud (tidak tampak dan tidak terlihat), seperti bekas air kencing dan arak yang sudah mengering. Cara membersihkan Najis Muthawashithah cukup dibasuh tiga kali agar sifat-sifat najis (yakni warna, rasa dan bau) nya hilang.

Najis Mughalladhah (Berat) adalah najis anjing dan babi. Cara menghilangkannya harus dibasuh sebanyak tujuh kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah.

Selain tiga macam najis diatas, masih terdapat satu najis lagi yaitu : Ma’fu (Najis yang dima’afkan) antara lain Nanah atau darah yang cuma sedikit, debu atau air dari lorong-lorong yang memercik sedikit dan sulit dihindarkan.
READ MORE - Najis
READ MORE - Najis

Hadast


Bersih memang menjadi barang penting dalam kehidupan kita. Bahkan Nabi Muhammad Saw pernah bersabda, bahwa kebersihan adalah sebagain dari iman. Artinya, seseorang dianggap imannya kurang sempurna, atau hilang separo jika mereka tidak menjaga kebersihan. Tapi dalam sebuah ritual ibadah, Suci lebih dikedepankan. Bahkan suci menjadi pangkal atau syarat utama dalam sebuah ibadah. Yang perlu diperhatikan dalam memahami konsep "suci" dan bersih adalah sebagai berikut : Jika bersih adalah bebasnya suatu objek dari kotor, maka Suci adalah bersihnya badan atau suatu barang dari hadats dan najis. Suci dari Hadast adalah bebas dari segala segala kotoran dan suatu perbuatan yang menyebabkan mandi besar. Ada dua macam hadast, yaitu hadast besar dan hadast kecil. Hadast Kecil dihilangkan dengan wudlu, sedangkan Hadast Besar dihilangkan dengan mandi besar atau mandi jinabat. Disamping suci dari hadast ada juga yang disebut suci dari najis. Suci dari Najis adalah bersih atau bebas dari barang barang najis. Beberapa hal yang penting untuk diketahui tentang Suci dari Najis. bisa dilihat pada hal berikut : Najis adalah barang yang asalnya najis dan tidak bisa menjadi suci. sebab najis adalah muassal atau lebih tepatnya, najis adalah barang yang asalnya najis dan tidak bisa berubah menjadi suci. seperti tahi ayam adalah najis. maka ia tidak bisa disucikan. Najis itu sendiri ada tiga bagian, yaitu mukhoffafah , (ringan) Mugholadoh (berat) dan Mutawassitoh (pertengahan) Barang suci yang terkena najis disebut mutanajis atau terkontaminasi oleh najis. sesuatu yang mutanajis bisa disucikan dengan syarat syarat tertentu.

Bersuci adalah membersikan diri, Pakaian dan tempat dari segala hadas dan najis. Untuk bersuci dari hadas haruslah melakukan Wudhu, Mandi wajib atau Tayammum. Sedangkan agar suci dari najis haruslah menghilangkan kotoran yang ada di badan, pakaian dan tempat yang bersangkutan.

Perintah bersuci ini tersurat pada bagian akhir ayat 222 dari surat Al-Baqarah yang artinya :”sesungguhnya Allah SWT menyukai orang – orang yang bertaubat dan orang – orang yang mensucikan diri.“.

Air yang dapat dipakai bersuci adalah air bersih dari laut atau air yang keluar dari bumi dan belum dipakai, yaitu air sumur, air sungai, air telaga, air hujan, air embun dan air salju. Ditinjau dari hukumnya, air dibagi menjadi empat :

Air Mutlak, yaitu air suci yang dapat dipakai mensucikan, karena belum berubah sifat (warna, rasa dan bau) nya.

Air Musyammas, yaitu air suci yang dapat dipakai mensucikan, namun makruh digunakan. Misalnya air bertempat dilogam yang bukan emas, karena terkena panas matahari.

Air Musta’mal, yaitu air suci tetapi tidak dapat dipakai untuk mensucikan karena sudah dipakai untuk bersuci, meskipun air tersebut tidak berubah warna, rasa dan baunya

Air Mutanajis, yaitu air yang terkena najis, dan jumlahnya kurang dari dua kullah (216 liter). Karenanya air tersebut tidak suci, dan tidak dapat dipakai mensucikan. Akan tetapi jika lebih dari dua kullah serta tidak berubah warna, rasa dan baunya, maka bisa digunakan untuk bersuci.

Ada satu macam air lagi yang suci dan dapat digunakan untuk mensucikan, namun haram dipakai yaitu air yang diperoleh dengan cara ghasab (yakni mengambil tanpa ijin pemiliknya atau mencuri).

Hadast

Hadas menurut kamus Istilah Agama karya Drs. Shodiq SE adalah suatu keadaan tidak suci yang tidak dapat dilihat, tetapi wajib disucikan untuk sahnya ibadah :

Hadas dibagi dua yaitu :

Hadas kecil. Penyebabnya antara lain keluar sesuatu dari dubur atau qubul, menyentuh lawan jenis yang bukan muhrimnya dan tidur nyeyak dalam keadan tidak tetap. Cara membersihkan hadis ini ialah berwudhu.

Hadas besar/Jenabat/junub. Penyebanya antara lain : keluar air mani, bersetubuh, wanita habis melahirkan dan lain sebagainya. Cara mensucikan hadas besar ini adalah mandi wajib.
READ MORE - Hadast
READ MORE - Hadast

Ilmu fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah



fiqih adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.Beberapa ulama fiqih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fiqih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.

Ilmu fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili).

Masa Nabi Muhammad saw ini juga disebut sebagai periode risalah, karena pada masa-masa ini agama Islam baru didakwahkan. Pada periode ini, permasalahan fiqih diserahkan sepenuhnya kepada Nabi Muhammad saw. Sumber hukum Islam saat itu adalah al-Qur'an dan Sunnah. Periode Risalah ini dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu periode Makkah dan periode Madinah. Periode Makkah lebih tertuju pada permasalah akidah, karena disinilah agama Islam pertama kali disebarkan. Ayat-ayat yang diwahyukan lebih banyak pada masalah ketauhidan dan keimanan.

Pengertian Ilmu Fiqih

Firman Allah dalam QS At Taubah [9] : 123;
“Maka apakah tidak lebih baik dari tiap-tiap kelompok segolongan manusia untuk ber “tafaqquh” (memahami fiqih) dalam urusan agama dan untuk memberi peringatan kaumnya bila mereka kembali; mudah-mudahan kaumnya dapat berhati-hati (menjaga batas perintah dan larangan Allah).”

Setelah hijrah, barulah ayat-ayat yang mewahyukan perintah untuk melakukan puasa, zakat dan haji diturunkan secara bertahap. Ayat-ayat ini diwahyukan ketika muncul sebuah permasalahan, seperti kasus seorang wanita yang diceraikan secara sepihak oleh suaminya, dan kemudian turun wahyu dalam surat Al-Mujadilah. Pada periode Madinah ini, ijtihad mulai diterapkan, walaupun pada akhirnya akan kembali pada wahyu Allah kepada Nabi Muhammad saw.
READ MORE - Ilmu fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah
READ MORE - Ilmu fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah

Friday, June 10, 2011

Puasa


Puasa
Menahan lapar di bulan puasa ataupun diluar bulan puasa mengandungi faedah dan manfaat yang sangat besar untuk kesihatan badan dan kesihatan hati manusia.
Hal ini sudah diterangkan oleh Rasulullah S.a.w dan telah dicontohkan oleh baginda dan keluarganya;
Rasulullah Saw. bersabda: “Berpuasalah supaya kamu sihat.” (H.R Abu Naiim)
Sabdanya lagi: “Puasa adalah pelindung”. (H.R: Muslim, Ahmad, dan an-Nasa'i)

Sayyidatina Aisyah r.a. berkata :
“Keluarga Muhammad tidak pernah kenyang walaupun dengan roti gandum dua hari berturut-turut sampai beliau wafat.” (Muttafaqun alaihi)
Nabi Saw. bersabda : “Orang yang paling banyak kenyang di dunia adalah yang paling lama lapar di akhirat.” (H.R. Al-Bazzar)

Al-Imam Ath-Thabrani juga meriwayatkan dengan sanad hasan yang bermaksud;
“Orang yang banyak kenyang di dunia mereka adalah orang yang banyak lapar di akhirat.”
Al-Imam Al-Baihaqi meriwayatkan : ‘Dunia adalah penjaranya orang mukmin dan syurganya orang kafir.”
Rasulullah Saw. bersabda : “Sebaik-baik generasi adalah generasiku, kemudian generasi berikutnya kemudian berikutnya. Kemudian akan datang suatu kaum mereka memberikan persaksian padahal tidak diminta persaksiannya. Mereka banyak bernadzar tetapi tidak menunaikannya. Dan banyak di kalangan mereka orang-orang gemuk/ gendut.” (H.R. Muslim)

Al-Imam Thabrani dan Ibnu Abi Dunya meriwayatkan hadis: “Akan terjadi pada ummatku seseorang memakan semua jenis makanan, meminum semua jenis minuman, memakai semua jenis pakaian dan banyak berbicara. Maka mereka itulah paling buruknya ummatku.”
Rasulullah Saw. juga bersabda “ Tidaklah Bani Adam memenuhi kantung yang lebih buruk dari perutnya, hendaknya Bani Adam makan sekadar menegakkan punggungnya, jika tidak dapat tidak (terpaksa) maka makanlah sepertiga makanan sepertiga untuk minuman dan sepertiga untuk nafasnya.” (HR. Imam Tirmidzi)

Setelah membawakan sebahagian hadits-hadits di atas, Al-Imam Ash-shon’ani rahimahullah berkata :“Hadits ini menunjukkan atas tercelanya banyak makan dan kenyang kerana menimbulkan berbagai penyakit dan memberatkan seseorang untuk melaksanakan hukum syar’i/ ibadah.”

perbuatan yang harus dijauhi oleh orang yang puasa, karena kalau perbuatan ini dilakukan pada siang hari bulan Ramadhan akan merusak puasanya dan akan berlipat dosanya. Perkara-perkara tersebut adalah:

1. Makan dan Minum Dengan Sengaja

Allah Ta’ala berfirman: “…dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).

Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Jika (orang berpuasa) lupa, lalu makan dan minum, hendaklah menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum." (HR. Bukhari dan Muslim)

Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah meletakkan (tidak menghukum) umatku karena salah atau lupa dan karena dipaksa." (HR. Ath-Thahawi, Al-Hakim dll dengan sanad sahih).

2. Muntah Dengan Sengaja

Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Barangsiapa yang terpaksa muntah (tidak sengaja), maka tidak wajib baginya untuk meng-qadha puasanya, dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya meng-qadha puasanya." (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Abu Dawud dengan sanad sahih)

3. Haidh dan Nifas

Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda tentang wanita: "Bukankah jika haidh dia tidak shalat dan tidak puasa?" Kami katakan: "Ya." Beliau bersabda: "Itulah (bukti) kurang agamanya." (HR. Muslim)

Perintah mengqadha puasa terdapat dalam riwayat Mu'adzah, dia berkata: "Aku pernah bertanya kepada 'Aisyah -radhiallahu anha: "Mengapa orang haidh mengqadha puasa tetapi tidak mengqadha sholat?" 'Aisyah –radhiallahu anha balik bertanya: "Apakah engkau wanita Haruriy?" Aku menjawab: "Aku bukan wanita Haruriy, tetapi hanya (sekedar) bertanya." 'Aisyah –radhiallahu anha berkata: "Kami juga haidh pada masa Nabi -Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam, tetapi kami hanya diperintahkan (oleh Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam) untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat." (HR. Bukhari dan Muslim). Al-Haruriy nisbat kepada Harura' (yaitu) negeri yang jaraknya 2 mil dari Kufah, orang yang beraqidah Khawarij . Disebut Haruriy karena kelompok pertama dari mereka yang memberontak kepada Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib –Radhiallahu ‘Anhu ada di negeri tersebut.

4. Suntikan Yang Menggantikan Makanan (Infus) dan Semua yang Semakna dengan Makan dan Minum

Suntikan atau infus yang menggatikan makanan adalah membatalkan puasa, walaupun bukan merupakan makan dan minum yang sebenarnya akan tetapi maknanya sama dengan makan dan minum. Adapun suntikan biasa yang tidak menggantikan makan dan minum tidaklah membatalkan puasa, karena bukan merupakan makan dan minum dan tidak pula sama dengan makan dan minum. (“Haqiqatush Shiyam” hlm 55, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan “Majalis Syahr Ramadhan” hlm 102-103, karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin).

5. Jima'

Barangsiapa yang merusak puasanya dengan jima' harus mengqadha dan membayar kafarat, dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah –Radhiallahu ‘Anhu , dari Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam: "Datang seseorang kepada Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam lalu berkata: "Ya Rasulullah, binasalah aku!"

Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bertanya: "Apakah yang membuatmu binasa?"

Orang itu menjawab: "Aku meggauli istriku di (siang hari) bulan Ramadhan."

Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Apakah kamu mampu memerdekakan seorang budak?" Orang itu menjawab: "Tidak."

Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Apakah kamu mampu puasa selama dua bulan berturut-turut ?”

Orang itu menjawab: “Tidak.”

Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Apakah kamu mampu memberi makan enam puluh orang miskin?"

Orang itu menjawab: "Tidak.

" Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Duduklah." Diapun duduk.

Lalu ada yang mendatangkan satu wadah kurma kepada Nabi –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam. Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda, "Bersedekahlah dengannya."

Orang itu berkata "Tidak ada di antara dua kampung ini keluarga yang lebih miskin dari kami."

Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam pun tertawa hingga terlihat gigi serinya, lalu beliau –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda, "Ambilah, berikanlah sebagai makanan keluargamu." (HR. Bukhari, Muslim dll. Dalam sebagian riwayat ada tambahan: "Hendaklah kamu mengqadha satu hari sebagai gantinya." Disahihkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar dalam “Fathul Bari”)

6. Mengeluarkan Air Mani dengan Sengaja

Mengeluarkan air mani dengan sengaja adalah membatalkan puasa karena termasuk melampiaskan syahwat yang wajib dijauhi oleh orang yang sedang berpuasa sebagaimana dalam hadis Qudsi Allah Ta’ala berfirman: “…dia meninggalkan makan, minum dan syahwatnya karena Aku.” (HR. Bukhari).

Adapun keluarnya air mani yang tidak disengaja seperti, karena bermimpi atau berkhayal tanpa disertai perbuatan, maka tidaklah membatalkan puasa karena ini adalah sesuatu yang diluar kemampuannya dan dimaafkan oleh Allah. Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah membiarkan (memaafkan) dari umatku apa yang masih terpendam dalam diri mereka selama belum dikerjakan atau diucapkan.” (HR. Bukhari dan Muslim. “Majalis Syahr Ramadhan” karya Syaikh Utsaimin, hlm 101)

7. Berbekam / Cantuk / Hijamah, Pengobatan Cara Nabi dengan Mengeluarkan Darah Kotor


Rasulullah–Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Telah berbuka (batal puasanya) orang yang membekam dan yang dibekam” (HR. Imam Ahmad dan Abu DAwud).

Imam Bukhari berkata:“Tidak ada dalam bab ini (hadis) yang lebih shahih darinya.” Ini adalah madzhab kebanyakan Fuqaha Al-Hadits (pakar fikih ahli hadis).” (“Majalis Syahr Ramadhan” hlm 103. Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin).

Termasuk dalam hukum berbekam pula adalah mendonorkan darah bagi orang yang sedang puasa, karena menguarkan darah yang banyak berpengaruh terhadap orang yang berpuasa sehingga menyebabkannya lemah kecuali apabila terpaksa (darurat) maka boleh seseorang mendonorkan darahnya dan dia berbuka pada hari itu dan menggantinya (qadha) pada hari lain.

Adapun mengeluarkan darah karena mimisan, batuk, bawasir (ambeien), cabut gigi, luka-luka, cek up dan semisalnya adalah tidak membatalkan puasa karena tidak sama dengan berbekam dan tidak berpengaruh terhadap orang berpuasa seperti berbekam. (“Majalis Syahr Ramadhan” hlm 103. Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin)
READ MORE - Puasa
READ MORE - Puasa

Wednesday, June 8, 2011

SOLAT SUNAT DHUHA 2 rakaat atau 4 rakaat atau 6 rakaat atau 8 rakaat. Tiap-tiap 2 rakaat satu salam



Sesudah sembahyang isyrak, ada pula di pagi hari sesudahnya terbit matahari , kadar tinggi segalah, maka di sunatkan sembahyang sunat Dhuha 2 rakaat atau 4 rakaat atau 6 rakaat atau 8 rakaat. Tiap-tiap 2 rakaat satu salam.

Waktunya 35 minit selepas terbit matahari (Syuruk) sehingga gelincir matahari.


Lafaz niatnya :

أصلي سنة الضحى ركعتين لله تعالى
Ertinya: Sahaja aku sembahyang sunat Dhuha 2 rakaat kerana Allah taala

Cara solatnya : seperti sunat –sunat yang lain.

Selepas solat boleh berdoa seperti di bawah (tidak diwajibkan)
READ MORE - SOLAT SUNAT DHUHA 2 rakaat atau 4 rakaat atau 6 rakaat atau 8 rakaat. Tiap-tiap 2 rakaat satu salam
READ MORE - SOLAT SUNAT DHUHA 2 rakaat atau 4 rakaat atau 6 rakaat atau 8 rakaat. Tiap-tiap 2 rakaat satu salam

rakaat Shalat tahajud 2,4,6...... genap



SOLAT tahajud ialah ibadah yang kita lakukan pada malam hari, biasanya tengah malam atau lewat tengah malam. Solat tahajud juga dikenali juga sabagai shalatulail. Solat ini sangat baik dilakukan terutama kepada para pemimpin Islam kerana Rasulullah S.A.W dan para sahabat r.a tidak meninggalkan solat ini sepanjang hayat mereka, sebagai ibadah tambahan.

Dalam Al-Quran terdapat banyak ayat-ayat yang menggalakkan umat Islam mengerjakan solat tahajud sebagai ibadah tambahan pada waktu malam begitu juga terdapat beberapa hadis Nabi S.A.W. mengenai perkara ini.

Sembahyang sunat tahajjud ini dikerjakan pada waktu malam, setelah terbangun atau bangun daripada tidur di tengah malam hari. Di dalam al-Quran menganjurkan agar mengerjakan sunat tahajjud ini , sedangkan Nabi SAW pernah bersabda :

“Sembahyang 2 rakaat yang dikerjakan oleh hamba Allah di tengah malam yang akhir itu, terlebih baik baginya daripada dunia dan barang yang ada di dalamnya”.

Lafaz niatnya :

أصلي سنة التهجد ركعتين لله تعالى
Ertinya: Sahaja aku sembahyang sunat Tahajjud 2 rakaat kerana Allah taala


Cara solatnya : seperti sunat –sunat yang lain.

Selepas selesai solat bacalah doa ini (tidak diwajibkan)


Tata Cara Sholat Tahajjud

Pada dasarnya, gerakan atau tata cara sholat tahajud pun tidak berbeda dengan sholat-sholat sunnah yang lain: berwudhu, niat melakukan sholat sunnah tahajud, kemudian melakukan gerakan sholat seperti biasa mulai dari takbir hingga salam. Biasanya selalu dilakukan dengan 2 rokaat-2 rokaat (setiap 2 rokaat salam). Pada rokaat pertama setelah takbir membaca surah Al Fatihah, kemudian dilanjjutkan dengan surah lainnya. Pada rokaat kedua pun sama, membaca surah Al Fatihah, kemudian dilanjutkan dengan surah lainnya (yang kita hafal).

Perbedaannya hanyalah terletak pada niatnya saja. Karena untuk mengerjakan sholat tahajud tentu saja niatnya adalah mengerjakan sholat tahajud, bukan niat untuk mengerjakan sholat yang lain.

Jadi berkaitan dengan pertanyaan “bagaimana niat sholat tahajud?”, maka jawabannya adalah berniat di dalam hati untuk mengerjakan sholat sunnah tahajud. Sedangkan masalah “Lafadz niatnya”, hal itu tidak ditentukan, karena tidak ada dalil yang memperkuat atau menerangkannya.

Setelah selesai mengerjakan shalat Tahajjud, perbanyaklah membaca istigfar dan dzikir kepada Allah SWT serta memohon kepada-Nya, kemudian membaca doa sesuai keinginan kita.

rakaat Shalat tahajud 2,4,6...... genap.
Shalat tahajud dan shalat malam itu istilah yg sama. Jumlah rakaatnya tak terbatas, dikerjakan dua rakaat salam-dua rakaat salam.
Shalat witir adl penutup shalat malam, jumlah rakaatnya ganjil: 1, 3, 5, 7, atau 9 raka’at.

Kelebihan solat tahajut

Orang yang rajin melakukan solat sunat tahajud mendapat 9 kelebihan. 5 daripadanya diperoleh di dunia, manakala selebihnya akan diperoleh di akhirat.
5 kelebihan yang diperoleh di dunia:
1. Allah akan menyelamatkannya dari pada bencana
2. Tanda berkat pada wajahnya
3. Disukai oleh ramai manusia
4. Allah jadikannya seorang yang bijaksana
5. Bila bercakap penuh hikmah
4 kelebihan yang akan diperoleh di akhirat:
1. Wajahnya bercahaya
2. Diringankan hisab
3. Menyeberangi titian sirat seperti kilat yang menyambar
4. Dapat buku amalan dengan tangan kanan
READ MORE - rakaat Shalat tahajud 2,4,6...... genap
READ MORE - rakaat Shalat tahajud 2,4,6...... genap

Tuesday, January 18, 2011

syirik adalah bentuk kedholiman


Al Imam Ibnu Qoyyim Al Jauziyah –rohimahullah- mengatakan, “Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla telah mengutus para rasulNya –‘alaihimush sholatu was salaam-, telah menurunkan kitab-kitabNya, telah menciptakan langit dan bumi agar (mahluknya) mengenal Allah, menyembahNya, mentauhidkanNya, menjadikan semua peribadatan mereka hanya kepada Allah, agar mereka hanya memberikan keta’atannya kepada Allah dan berdo’a hanya kepadaNya, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

“Dan tidaklah Aku ciptakan seluruh jin dan seluruh manusia melainkan untuk beribadah kepadaKu“.

(QS : Adz Dzariyat :56).


Demikian pula firman Allah Ta’ala,

وَمَا خَلَقْنَا السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا إِلَّا بِالْحَقِّ

“Dan tidaklah Kami ciptakan langit dan bumi serta apa yang berada di antara keduanya kecuali dengan Haq“

(QS : Al Hijr :85).

Demikian juga dalam firman Allah Ta’ala

اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَوَاتٍ وَمِنَ الْأَرْضِ مِثْلَهُنَّ يَتَنَزَّلُ الْأَمْرُ بَيْنَهُنَّ لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا

“Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. Perintah Allah berlaku padanya, agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allah ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu”.

(QS : Ath Tholaaq :12).

Firman Allah Ta’ala,

جَعَلَ اللَّهُ الْكَعْبَةَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ قِيَامًا لِلنَّاسِ وَالشَّهْرَ الْحَرَامَ وَالْهَدْيَ وَالْقَلَائِدَ ذَلِكَ لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَأَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

“Allah telah menjadikan Ka’bah, rumah suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia, dan (demikian pula) bulan Haram, hadya, qalaid. (Allah menjadikan yang) demikian itu agar kamu tahu, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.

(QS : Al Maidah :97).


Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan kepada kita bahwa sesungguhnya maksud dari penciptaan mahluk dan perkara yang diinginkan dari adanya mereka adalah agar mereka mengenal Allah dengan nama-namaNya yang mulia dan shifat-shifatNya. Demikian juga agar mereka hanya menyembah/beribadah hanya kepada Allah semata dengan tidak menyekutukanNya dan agar manusia menegakkan keadilan yang mana Allah adalah Dzat yang Maha Adil yang dengan shifat adilnya tersebut tegaklah langit dan bumi. Sebagaimana firman Allah Ta’ala :

لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ

“Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami[4] dengan membawa bukti-bukti yang nyata[5] dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan mizaan supaya manusia dapat melaksanakan keadilan”.

(QS : Al Hadiid :25).

Demikian juga Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberitahukan kepada kita bahwa sesungguhnya maksud dari diutusnya para rasul, dan diturunkannya kitab-kitab agar tegak keadilan dimana seagung-agung keadilan adalah tauhid yang dia adalah penghulu keadilan dan penegakan keadilan. Demikian juga (sebaliknya) kesyirikan adalah kedholiman, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

“Sesungguhnya kesyirikan adalah kedholiman yang paling besar“.

(QS : Luqman : 13).

syirik adalah bentuk kedholiman yang paling besar dan tauhid adalah keadilan yang paling adil maka semua hal yang merupakan pengingkaran terhadap maksud dan tujuan dari hal di atas merupakan dosa besar yang paling besar dan perbedaan derajat besar dosanya sesuai dengan pengingkaran terhadapnya. Demikian juga semua hal yang bersesuaian dengan tujuan ini merupakan kewajiban yang paling wajib dan bagian dari keta’atan-keta’atan.

Maka renungkanlah prinsip ini dan penjabarannya dengan sebaik-baik perenungan niscaya dengannya engkau akan pahami hikmah dari Dzat yang Maha Hikmah, Dzat yang Maha Luas IlmuNya terhadap perkara yang Dia wajibkan kepada para hambanya dan Dia haramkan bagi mereka serta beragamnya tingkat keta’atan-keta’atan dan kemaksiatan-kemaksiatan.

Kesyirikan kepada Allah merupakan sebuah pengingkaran yang nyata terhadap tujuan di atas maka jadilah hal tersebut (kesyirkan) merupakan dosa yang paling besar secara mutlak, Allah haramkan bagi pelakunya surga, Allah halalkan darah, harta dan keluarga pelakunya bagi orang-orang yang bertauhid dengan Allah jadikan pelaku kesyirikan sebagai budak orang-orang yang bertauhid disebabkan mereka meninggalkan penghambaan kepadaNya. Demikian juga Allah mengabaikan mereka dengan tidak Allah terima amal baik mareka, (tidak Allah berikan seseorang untuk memberikan, pent.) syafa’at kepada mereka, dan tidak Allah kabulkan do’a mereka pada hari akhirat nanti bahkan kesalahan kecil merekapun tidak Allah ampuni. Sesungguhnya orang musyrik adalah sebodoh-bodoh orang yang bodoh karena mereka manjadikan tandingan/sekutu bagi Allah dan hal itu merupakan puncak dari kebodohan sebagaimana ia adalah puncak dari kedholiman yang mana orang musyrik (dengan kesyirikannya) tidaklah mampu mendholimi Allah bahkan kesyirikan itu merupakan kedholiman bagi diri mereka sendiri?!! Maka akal manakah yang bisa menerima kedholiman pada diri sendiri…??!!

Allahul Musta’aan, wa Allahu A’lam.

Mudah-mudahan tulisan ini bermanfa’at bagi kami dan pembaca sekalian.

Diterjemahkan dengan penambahan dan perubahan gaya bahasa dari kitab Ad Da’u wad Dawa’u lil Imaam Ibnu Qoyyim Al Jauziyah –Rohimahullah- dengan tahqiq Fadhilatusy Syaikh ‘Ali bin Hasan bin Abdil Hamiid Al Halabiy hafidzahullah hal. 183-184 cetakan Dar Ibnul Jauziy, Riyadh, KSA oleh Al Faaqir ilaa Maghfiroti Robbih Abu Haalim Budi As Sijambali.

  1. Kami terjemahkan dengan kata seluruh karena sebagaimana dalam kaidah Tafsir Al Qur’an “Huruf Alif dan Lam yang masuk pada isim sifat, isim jenis, memberikan faidah keumuman sesuai kata yang dimasukinya”. Lihat Al Qowaidul Hissaan Al Muta’aliqotul bi Tasiril Qur’an oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di Rohimahullah hal. 19-22 cetakan Dar Ibnul Jauzy, Riyadh, KSA atau terjemahan dari saya untuk kitab ini, mudah-mudahan Allah ‘Azza wa Jalla mudahkan kami untuk menyelesaikannya.
  2. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahaab Rohimahullah mengatakan dalam Tsalatsatul Ushul beribadah kepadaKu maksudnya mentauhidkanKu. [lihat Hushulul Ma’mul bi Syarhi Tsalatsatil Ushul hal. 46-47 cetakan Maktabah Ar Rusyd, Riyadh, KSA].
  3. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di Rohimahullah mengatakan, “maksudnya dengan haq yang menjadikan sesuatu yang berada diantaranya (langit dan bumi) sebagai dua dalil yang menunjukkan sempurnanya kedua ciptaanNya (langit dan bumi), ketentuanNya, keluasan rahmatNya dan hikmahNya, ilmuNya yang luas dan sesungguhnya tidaklah pantas ibadah (ditujukan) kecuali hanya kepadaNya yang tiada sekutu bagiNya”. [Lihat Taisir Karimir Rohman oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di Rohimahullah hal. 409 cetakan Dar Ibnu Hazm, Beirut, Lebanon.]
  4. Dikatakan oleh Penulis Tafsir Jalalain –rohimahumallah-yang dimaksud dengan أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا adalah para malaikat yang Kami utus kepada para Nabi. [Lihat Tafsir Jalalain Li Imamaini Al Jalilaini Muhammad bin Ahmad Al Mahalli dan Abdurrahman bin Abi Bakr As Suyuthi dengan ta’liq dari Syaikh Shofiyurrohman Al Mubarokfuri hafidzahullah hal. 312 cet. Darus Salam, Riyadh, KSA.]
  5. Maksudnya hujjah hujjah yang jelas dan nyata.
  6. Maksudnya keadilan.
  7. Yaitu adalah maksud dari diutusnya para rasul, dan diturunkannya kitab-kitab agar tegal keadilan dimana seagung-agung keadilan adalah tauhid yang dia adalah penghulu keadilan dan penegakan keadilan.

Pembagian syirik ada berbagai macam tergantung dikelompokkan pada kelompok yang mana.

1. Syirik yang Terkait dengan Kekhususan Allah Ta’ala

a. Syirik di dalam Rububiyyah

Yaitu meyakini bahwa selain Allah mampu menciptakan, memberi rezeki, menghidupkan atau mematikan dan lainnya dari sifat-sifat rububiyyah.

b. Syirik di dalam Uluhiyyah

Yaitu meyakini bahwa selain Allah bisa memberikan madharat atau manfaat, memberikan syafaat tanpa izin Allah, dan lainnya yang termasuk sifat-sifat uluhiyyah.

c. Syirik di dalam Asma’ wa Sifat

Yaitu seorang meyakini bahwa sebagian makhluk Allah memiliki sifat-sifat khusus yang Allah ta’alla miliki, seperti mengetahui perkara gaib, dan sifat-sifat lainnya yang merupakan kekhususan Rabb kita yang Maha Suci.

2. Syirik Menurut Kadarnya

a. Syirik Akbar (besar)

Yaitu syirik dalam keyakinan, dan hal ini mengeluarkan pelakunya dari agama islam.

- Syirik dalam berdoa

Adalah merendahkan diri kepada selain Allah dengan tujuan untuk istighatsah dan isti’anah kepada selain-Nya.

- Syirik dalam niat, kehendak dan maksud

Adalah manakala melakukan ibadah tersebut semata-mata ingin dilihat orang atau untuk kepentingan dunia semata.

- Syirik dalam keta’atan

Yaitu menjadikan sesuatu sebagai pembuat syariat selain Allah Subhanahu wa Ta’ala atau menjadikan sesuatu sebagai sekutu bagi Allah dalam menjalankan syariat dan ridho atas hukum tersebut.

- Syirik dalam kecintaan

Adalah mengambil makhluk sebagai tandingan bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Menyetarakan kecintaan makhluk dengan Allah.

b. Syirik Ashghar (kecil)

Yaitu riya’, hal ini tidak mengeluarkan pelakunya dari agama islam, akan tetapi pelakunya wajib untuk bertaubat. Akan tetapi bukan hanya riya’ saja yang termasuk syirik Ashgar. Riya’ termasuk Syirik Ashghar namun tidak semua Syirik Ashghar hanya berupa riya’.

c. Syirik Khafi (tersembunyi)

Yaitu seorang beramal dikarenakan keberadaan orang lain, hal ini pun termasuk riya’, dan hal ini tidak mengeluarkan pelakunya dari agama islam sebagaimana anda ketahui, namun pelakunya wajib bertaubat.

3. Syirik Menurut Letak Terjadinya

a. Syirik I’tiqodi

Syirik yang berupa keyakinan, misalnya meyakini bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah menciptakan kita dan memberi rizki pada kita namun di sisi lain juga percaya bahwa dukun bisa mengubah takdir yang digariskan kepada kita. Hal ini termasuk Syirik Akbar yang mengeluarkan pelakunya dari agama islam, kita berlindung kepada Allah dari hal ini.

b. Syirik Amali

Yaitu setiap amalan fisik yang dinilai oleh syari’at islam sebagai sebuah kesyirikan, seperti menyembelih untuk selain Allah, dan bernazar untuk selain Allah dan lainnya.

c. Syirik Lafzhi

Yaitu setiap lafazh yang dihukumi oleh syari’at islam sebagai sebuah kesyirikan, seperti bersumpah dengan selain nama Allah, seperti perkataan sebagian orang, “Tidak ada bagiku kecuali Allah dan engkau”, dan “Aku bertawakal kepadamu”, “Kalau bukan karena Allah dan si fulan maka akan begini dan begitu”, dan lafazh-lafazh lainnya yang mengandung unsur kesyirikan.
READ MORE - syirik adalah bentuk kedholiman
READ MORE - syirik adalah bentuk kedholiman
.::BY JUMBHO-MY AT HOME IN THE JEPARA CITY OF BEAUTIFUL::.