Friday, December 2, 2011

syarat WAQAF


WAQAF menurut etimologi berarti berhenti/menahan. Menurut istilah tajwid berarti memutuskan suara di akhir kata untuk bernafas sejenak dengan niat meneruskan bacaan selanjutnya.

syarat WAQAF sebagai berikut:
1. Warganegara Inadonesia
2. Beragama Islam.
3. sudah dewasa,
4. sehatrohani dan jasmani.
5. tidak berada dibawah pengampuan,
6. bertempat tinggal dikecamatan tempat letak benda yang diwakafkan.
7. Jika berbentuk badan Hukum maka nadzir harus badan hukum indonesia dan berkedudukan di Indonesia,mempunyai perwalian di kecamatan tempat letak benda wakaf yang diwakafkan.
8. Nadzir sebelum melaksanakan tugasnya, harus mengucapkan sumpah dihadapan kepala Kantor Urusan Agama kecamatan disaksikan sekurang kuarangnya dua orang saksi’
9. Jumlah Nadzir sekurang kurangnya tiga orang dan sebanyak banyaknya 10 orang.

No comments:

Post a Comment

.::BY JUMBHO-MY AT HOME IN THE JEPARA CITY OF BEAUTIFUL::.