Friday, June 10, 2011

Puasa


Puasa
Menahan lapar di bulan puasa ataupun diluar bulan puasa mengandungi faedah dan manfaat yang sangat besar untuk kesihatan badan dan kesihatan hati manusia.
Hal ini sudah diterangkan oleh Rasulullah S.a.w dan telah dicontohkan oleh baginda dan keluarganya;
Rasulullah Saw. bersabda: “Berpuasalah supaya kamu sihat.” (H.R Abu Naiim)
Sabdanya lagi: “Puasa adalah pelindung”. (H.R: Muslim, Ahmad, dan an-Nasa'i)

Sayyidatina Aisyah r.a. berkata :
“Keluarga Muhammad tidak pernah kenyang walaupun dengan roti gandum dua hari berturut-turut sampai beliau wafat.” (Muttafaqun alaihi)
Nabi Saw. bersabda : “Orang yang paling banyak kenyang di dunia adalah yang paling lama lapar di akhirat.” (H.R. Al-Bazzar)

Al-Imam Ath-Thabrani juga meriwayatkan dengan sanad hasan yang bermaksud;
“Orang yang banyak kenyang di dunia mereka adalah orang yang banyak lapar di akhirat.”
Al-Imam Al-Baihaqi meriwayatkan : ‘Dunia adalah penjaranya orang mukmin dan syurganya orang kafir.”
Rasulullah Saw. bersabda : “Sebaik-baik generasi adalah generasiku, kemudian generasi berikutnya kemudian berikutnya. Kemudian akan datang suatu kaum mereka memberikan persaksian padahal tidak diminta persaksiannya. Mereka banyak bernadzar tetapi tidak menunaikannya. Dan banyak di kalangan mereka orang-orang gemuk/ gendut.” (H.R. Muslim)

Al-Imam Thabrani dan Ibnu Abi Dunya meriwayatkan hadis: “Akan terjadi pada ummatku seseorang memakan semua jenis makanan, meminum semua jenis minuman, memakai semua jenis pakaian dan banyak berbicara. Maka mereka itulah paling buruknya ummatku.”
Rasulullah Saw. juga bersabda “ Tidaklah Bani Adam memenuhi kantung yang lebih buruk dari perutnya, hendaknya Bani Adam makan sekadar menegakkan punggungnya, jika tidak dapat tidak (terpaksa) maka makanlah sepertiga makanan sepertiga untuk minuman dan sepertiga untuk nafasnya.” (HR. Imam Tirmidzi)

Setelah membawakan sebahagian hadits-hadits di atas, Al-Imam Ash-shon’ani rahimahullah berkata :“Hadits ini menunjukkan atas tercelanya banyak makan dan kenyang kerana menimbulkan berbagai penyakit dan memberatkan seseorang untuk melaksanakan hukum syar’i/ ibadah.”

perbuatan yang harus dijauhi oleh orang yang puasa, karena kalau perbuatan ini dilakukan pada siang hari bulan Ramadhan akan merusak puasanya dan akan berlipat dosanya. Perkara-perkara tersebut adalah:

1. Makan dan Minum Dengan Sengaja

Allah Ta’ala berfirman: “…dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).

Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Jika (orang berpuasa) lupa, lalu makan dan minum, hendaklah menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum." (HR. Bukhari dan Muslim)

Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah meletakkan (tidak menghukum) umatku karena salah atau lupa dan karena dipaksa." (HR. Ath-Thahawi, Al-Hakim dll dengan sanad sahih).

2. Muntah Dengan Sengaja

Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Barangsiapa yang terpaksa muntah (tidak sengaja), maka tidak wajib baginya untuk meng-qadha puasanya, dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya meng-qadha puasanya." (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Abu Dawud dengan sanad sahih)

3. Haidh dan Nifas

Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda tentang wanita: "Bukankah jika haidh dia tidak shalat dan tidak puasa?" Kami katakan: "Ya." Beliau bersabda: "Itulah (bukti) kurang agamanya." (HR. Muslim)

Perintah mengqadha puasa terdapat dalam riwayat Mu'adzah, dia berkata: "Aku pernah bertanya kepada 'Aisyah -radhiallahu anha: "Mengapa orang haidh mengqadha puasa tetapi tidak mengqadha sholat?" 'Aisyah –radhiallahu anha balik bertanya: "Apakah engkau wanita Haruriy?" Aku menjawab: "Aku bukan wanita Haruriy, tetapi hanya (sekedar) bertanya." 'Aisyah –radhiallahu anha berkata: "Kami juga haidh pada masa Nabi -Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam, tetapi kami hanya diperintahkan (oleh Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam) untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat." (HR. Bukhari dan Muslim). Al-Haruriy nisbat kepada Harura' (yaitu) negeri yang jaraknya 2 mil dari Kufah, orang yang beraqidah Khawarij . Disebut Haruriy karena kelompok pertama dari mereka yang memberontak kepada Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib –Radhiallahu ‘Anhu ada di negeri tersebut.

4. Suntikan Yang Menggantikan Makanan (Infus) dan Semua yang Semakna dengan Makan dan Minum

Suntikan atau infus yang menggatikan makanan adalah membatalkan puasa, walaupun bukan merupakan makan dan minum yang sebenarnya akan tetapi maknanya sama dengan makan dan minum. Adapun suntikan biasa yang tidak menggantikan makan dan minum tidaklah membatalkan puasa, karena bukan merupakan makan dan minum dan tidak pula sama dengan makan dan minum. (“Haqiqatush Shiyam” hlm 55, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan “Majalis Syahr Ramadhan” hlm 102-103, karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin).

5. Jima'

Barangsiapa yang merusak puasanya dengan jima' harus mengqadha dan membayar kafarat, dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah –Radhiallahu ‘Anhu , dari Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam: "Datang seseorang kepada Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam lalu berkata: "Ya Rasulullah, binasalah aku!"

Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bertanya: "Apakah yang membuatmu binasa?"

Orang itu menjawab: "Aku meggauli istriku di (siang hari) bulan Ramadhan."

Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Apakah kamu mampu memerdekakan seorang budak?" Orang itu menjawab: "Tidak."

Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Apakah kamu mampu puasa selama dua bulan berturut-turut ?”

Orang itu menjawab: “Tidak.”

Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Apakah kamu mampu memberi makan enam puluh orang miskin?"

Orang itu menjawab: "Tidak.

" Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Duduklah." Diapun duduk.

Lalu ada yang mendatangkan satu wadah kurma kepada Nabi –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam. Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda, "Bersedekahlah dengannya."

Orang itu berkata "Tidak ada di antara dua kampung ini keluarga yang lebih miskin dari kami."

Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam pun tertawa hingga terlihat gigi serinya, lalu beliau –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda, "Ambilah, berikanlah sebagai makanan keluargamu." (HR. Bukhari, Muslim dll. Dalam sebagian riwayat ada tambahan: "Hendaklah kamu mengqadha satu hari sebagai gantinya." Disahihkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar dalam “Fathul Bari”)

6. Mengeluarkan Air Mani dengan Sengaja

Mengeluarkan air mani dengan sengaja adalah membatalkan puasa karena termasuk melampiaskan syahwat yang wajib dijauhi oleh orang yang sedang berpuasa sebagaimana dalam hadis Qudsi Allah Ta’ala berfirman: “…dia meninggalkan makan, minum dan syahwatnya karena Aku.” (HR. Bukhari).

Adapun keluarnya air mani yang tidak disengaja seperti, karena bermimpi atau berkhayal tanpa disertai perbuatan, maka tidaklah membatalkan puasa karena ini adalah sesuatu yang diluar kemampuannya dan dimaafkan oleh Allah. Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah membiarkan (memaafkan) dari umatku apa yang masih terpendam dalam diri mereka selama belum dikerjakan atau diucapkan.” (HR. Bukhari dan Muslim. “Majalis Syahr Ramadhan” karya Syaikh Utsaimin, hlm 101)

7. Berbekam / Cantuk / Hijamah, Pengobatan Cara Nabi dengan Mengeluarkan Darah Kotor


Rasulullah–Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Telah berbuka (batal puasanya) orang yang membekam dan yang dibekam” (HR. Imam Ahmad dan Abu DAwud).

Imam Bukhari berkata:“Tidak ada dalam bab ini (hadis) yang lebih shahih darinya.” Ini adalah madzhab kebanyakan Fuqaha Al-Hadits (pakar fikih ahli hadis).” (“Majalis Syahr Ramadhan” hlm 103. Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin).

Termasuk dalam hukum berbekam pula adalah mendonorkan darah bagi orang yang sedang puasa, karena menguarkan darah yang banyak berpengaruh terhadap orang yang berpuasa sehingga menyebabkannya lemah kecuali apabila terpaksa (darurat) maka boleh seseorang mendonorkan darahnya dan dia berbuka pada hari itu dan menggantinya (qadha) pada hari lain.

Adapun mengeluarkan darah karena mimisan, batuk, bawasir (ambeien), cabut gigi, luka-luka, cek up dan semisalnya adalah tidak membatalkan puasa karena tidak sama dengan berbekam dan tidak berpengaruh terhadap orang berpuasa seperti berbekam. (“Majalis Syahr Ramadhan” hlm 103. Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin)

No comments:

Post a Comment

.::BY JUMBHO-MY AT HOME IN THE JEPARA CITY OF BEAUTIFUL::.