Saturday, June 11, 2011

Hadast


Bersih memang menjadi barang penting dalam kehidupan kita. Bahkan Nabi Muhammad Saw pernah bersabda, bahwa kebersihan adalah sebagain dari iman. Artinya, seseorang dianggap imannya kurang sempurna, atau hilang separo jika mereka tidak menjaga kebersihan. Tapi dalam sebuah ritual ibadah, Suci lebih dikedepankan. Bahkan suci menjadi pangkal atau syarat utama dalam sebuah ibadah. Yang perlu diperhatikan dalam memahami konsep "suci" dan bersih adalah sebagai berikut : Jika bersih adalah bebasnya suatu objek dari kotor, maka Suci adalah bersihnya badan atau suatu barang dari hadats dan najis. Suci dari Hadast adalah bebas dari segala segala kotoran dan suatu perbuatan yang menyebabkan mandi besar. Ada dua macam hadast, yaitu hadast besar dan hadast kecil. Hadast Kecil dihilangkan dengan wudlu, sedangkan Hadast Besar dihilangkan dengan mandi besar atau mandi jinabat. Disamping suci dari hadast ada juga yang disebut suci dari najis. Suci dari Najis adalah bersih atau bebas dari barang barang najis. Beberapa hal yang penting untuk diketahui tentang Suci dari Najis. bisa dilihat pada hal berikut : Najis adalah barang yang asalnya najis dan tidak bisa menjadi suci. sebab najis adalah muassal atau lebih tepatnya, najis adalah barang yang asalnya najis dan tidak bisa berubah menjadi suci. seperti tahi ayam adalah najis. maka ia tidak bisa disucikan. Najis itu sendiri ada tiga bagian, yaitu mukhoffafah , (ringan) Mugholadoh (berat) dan Mutawassitoh (pertengahan) Barang suci yang terkena najis disebut mutanajis atau terkontaminasi oleh najis. sesuatu yang mutanajis bisa disucikan dengan syarat syarat tertentu.

Bersuci adalah membersikan diri, Pakaian dan tempat dari segala hadas dan najis. Untuk bersuci dari hadas haruslah melakukan Wudhu, Mandi wajib atau Tayammum. Sedangkan agar suci dari najis haruslah menghilangkan kotoran yang ada di badan, pakaian dan tempat yang bersangkutan.

Perintah bersuci ini tersurat pada bagian akhir ayat 222 dari surat Al-Baqarah yang artinya :”sesungguhnya Allah SWT menyukai orang – orang yang bertaubat dan orang – orang yang mensucikan diri.“.

Air yang dapat dipakai bersuci adalah air bersih dari laut atau air yang keluar dari bumi dan belum dipakai, yaitu air sumur, air sungai, air telaga, air hujan, air embun dan air salju. Ditinjau dari hukumnya, air dibagi menjadi empat :

Air Mutlak, yaitu air suci yang dapat dipakai mensucikan, karena belum berubah sifat (warna, rasa dan bau) nya.

Air Musyammas, yaitu air suci yang dapat dipakai mensucikan, namun makruh digunakan. Misalnya air bertempat dilogam yang bukan emas, karena terkena panas matahari.

Air Musta’mal, yaitu air suci tetapi tidak dapat dipakai untuk mensucikan karena sudah dipakai untuk bersuci, meskipun air tersebut tidak berubah warna, rasa dan baunya

Air Mutanajis, yaitu air yang terkena najis, dan jumlahnya kurang dari dua kullah (216 liter). Karenanya air tersebut tidak suci, dan tidak dapat dipakai mensucikan. Akan tetapi jika lebih dari dua kullah serta tidak berubah warna, rasa dan baunya, maka bisa digunakan untuk bersuci.

Ada satu macam air lagi yang suci dan dapat digunakan untuk mensucikan, namun haram dipakai yaitu air yang diperoleh dengan cara ghasab (yakni mengambil tanpa ijin pemiliknya atau mencuri).

Hadast

Hadas menurut kamus Istilah Agama karya Drs. Shodiq SE adalah suatu keadaan tidak suci yang tidak dapat dilihat, tetapi wajib disucikan untuk sahnya ibadah :

Hadas dibagi dua yaitu :

Hadas kecil. Penyebabnya antara lain keluar sesuatu dari dubur atau qubul, menyentuh lawan jenis yang bukan muhrimnya dan tidur nyeyak dalam keadan tidak tetap. Cara membersihkan hadis ini ialah berwudhu.

Hadas besar/Jenabat/junub. Penyebanya antara lain : keluar air mani, bersetubuh, wanita habis melahirkan dan lain sebagainya. Cara mensucikan hadas besar ini adalah mandi wajib.

No comments:

Post a Comment

.::BY JUMBHO-MY AT HOME IN THE JEPARA CITY OF BEAUTIFUL::.