Saturday, June 11, 2011

Syarat dan rukun istinja


Istinja’

Bersuci setelah buang air kecil atau air besar dinamakan istinja’. Dalam hal ini boleh memakai air atau dengan tiga buah batu. Tiga buah batu yang dimaksud, bisa berupa tiga buah batu atau satu batu yang memiliki tiga buah sisi (segi tiga). Dan yang dimaksud batu adalah benda padat yang kesat dan suci. Benda licin seperti kaca tidak sah dipakai untuk Istinja’.

Hukum istinja’ adalah wajib. Bagi yang tidak melakukannya maka berdosa. hal itu disandarkan pada sebuah hadist. Ketika Rasulullah melewati dua kubur, bersabda, “Dua orang yang ada dalam kubur ini disiksa. Yang seorang disiksa karena mengau-adu orang, dan yang seorang lagi karena tidak bersuci dari kencingnya.” (sepakat ahli hadis).

Syarat istinja itu ada 3 yakni:
1. Menghilangkan rasanya
2. Menghilangkan baunya
3. emnghilangkan rasanya.

Sedangkan Rukun Istinja ada 4, yaitu:
1. Orang yang beristinja.
2. Bagian tubuh yang diistinjakan (Qubul dan Dubur).
3. Yang diistinjakan sesuatu yang keluar dari dua jalan yang kotor tersebut.
4. Alat yang digunakan beristinja (baik dengan air, batu ataupun benda lain yang sesuai).

1 comment:

Unknown said...

Assalamualaikum Tuan, syarat istinjak salah satu darinya hilang warna..wallahualam.

Post a Comment

.::BY JUMBHO-MY AT HOME IN THE JEPARA CITY OF BEAUTIFUL::.