Sunday, September 30, 2012

Filsafat adalah

ILMU, FILSAFAT DAN AGAMA Manusia adalah makhluk pencaari kebenaran. Ada tiga jalan untuk mencari, menghampiri dan menemukan kebenaran, yaitu : ilmu, filsafat dan agama. Ketiga caa inimempunyai cara-cara tersendiri dalam mencari, menghampiri dan menemukan kebenaran. Ketiga institute termaksud itu mempunyai titik persamaan, titik perbedaan dan titk singgung yang satu terhadap yang lainnya. 

 a. Ilmu pengetahuan Ilmu pengethuan itu ialah hasil usaha pemahaman manusia yang disusun dalam suatu system mengenai hukum-hukum tentang hal ikhwal yang diselidikinya (alam, manusia, dan juga agama) sejauh yang dapat dijangkau daya pemikiran manusia yang dibantu penginderaannya, yang kebenarannya diuji secara empiris, riset dan eksperimental. Ilmu pengetahuan adalah kumpulan pengetahuan mengenai suatu hal tertentu (objek atau lapangannya), yang merupakan kesatuan yang sistematis, dan memberikan penjelasan yang dapat dipertanggung jawabkan dengan menunujukkan sebab-sebab hal itu. 

 b. Filsafat adalah “ilmu istimewa” yang mecoba menjawab massalah-masalah yang tidak dapat dijawab oleh ilmu pengetahuan biasa. Karena masalah-masalah tersebut diluar atau diatas jangkauan ilmu pengetahuan biasa. Filsafat ialah hasil daya upaya manusia dengan akal budinya untuk memahami secara radikal dan integral sarwa-yang-ada : Hakikat tuhan Hakikat alam semesta Hakikaat manusia Serta sikap manusia bermaksud sebagai konsejuensi dari pada faham ( pemahamnanya) tersebut. Dalam buku filsafat agama karangan Dr. H Rosdjidi, filsafat adalah berfikir, menurut William temple filsafat adalah menuntut pengetahuan untuk memehami. 

c. Agama Agama pada umumnya dipahami sebagai : Satu system credo ( tata keimanan atau tata keyakinan ) atas adanya sesuatu yang mutlak di luar manusia. Satu system siyus (tata peribadatan) manusia kepada yang dianggapnya mutlak itu. Satu system norma (tata kaidah) yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dan alam lainnya, sesuai dan sejalan dengan tata keimanan dan tata peribadatan termaksud diatas. 


TITIK PERSAMAAN Baik ilmu, filsafat dan agama bertujuan sekurang-kurangnya berusaha berurusan dengan hal yang sama, yaitu kebenaran. Ilmu pengetahuan dengan metodenya sendiri mencari kebenaran tentang alam dan manusia. Filsafat dengan wataknya sendiri yang menghampiri kebenaran, baik tentang alam maupun tentang manusia (yang belum atau tidak dapat dijawab oleh ilmu, karena diluar atau di atas batas jangkauannya), ataupun tentang tuhan. Agama dengan karakteristiknya memberikan jawaban atas segala persoalan asasi yang dipertanyakan manusia ataupun tentang tuhan. 


TITIK PERBEDAAN Baik ilmu maupun filsafat, keduanya merupakan hasil dari sumber yang sama yaitu ra’yu (akal, budi,rasio, reason, nous, rede, vertand, dan vernunft) manusia. Sedangkan agama bersumberkan wahyu dari Allah swt. Ilmu pengetahuan mencari kebenaran denan jalan penyelidikan (riset, research), pengalaman (empiri), dan percobaan (eksperimen) sebagai batu ujian. Filsafat menghampiri kebenaran dengan cara menualangkan (mengembarakan atau mengelanakan ) akal budi secara radikal (mengakar) dan integral, serta universal (mengalam), tidak merasa terikat oleh ikatan apapun, kecuali oleh ikatan tangannya sendiri yang bernama logika. Manusia mencari dan menemukan kebenaran dengan dan dalam agama dengan jalan mempertanyakan (mencari jawaban tentang) berbagai masalah asasi dari atau kepada kitab suci, kodifikasi firman ilahi untuk manusia. Kebenaran ilmu pengetahuan ialah kebenaran fositif (berlaku sampai dengan saat ini ), Kebenaran filsafat adalah kebenaran spekulatif (dugaan yang tak dapat dibuktikan secara empiri, reset dan eksperimental). Baik kebenaran ilmu maupun filsafat, kedua-duanya nisbi (relative). Sedangkan kebenaran agama bersifat mutlak (absolute) karena agama adalah wahyu yang diturunkan oleh zat yanh Maha Benar, Maha Mutlak, dan Maha sempurna, yaitu Allah swt. Baik ilmu maupun filsafat,kedua-duanya bermulai dengan sikap sangsi atau tidak percaya dan iman. 


D. TITIK SINGGUNG Tidak smua masalah yang dipertanyakan manusia dapat dijawab secara positif oleh ilmu pengetahuan, karena ilmu itu terbatas : Allah swt; terbatas oleh subjeknya (sang penyelidik), oleh subyeknya (naik objek material maupun objek formalnya), oleh metodologinya. Tidak semua masalah yang tidak atau belum dijawab oleh ilmu, lantas dengan sendirinya dapat dijawab oleh filsafat. Jawaban filsafat sifatnya spekulatif dan alternative. Tentang suatu masalah asasi yang sama terdapat berbagai jawaban filsafat (para fisuf) sesuai dengan jalan dengan titik tolak sang ahli filsafat itu. Agam member jawaban tentang banyak soal sasi yang samasekali tidak terjawab oleh ilmu, yang dipertanyakan (namun tidak terjawab secar bulat ) oleh filsafat. 

 Kesimpulan v Ilmu adalah hasil usaha pemahaman manusia yang disusun dalam suatu system mengenai kenyataan, struktur, pembagian, bagian-bagian tentang hokum-hukum dan hal ikhwaal yang diselidikinya. v Filsafat berarti berfikir, jadi yang penting ialah ia dapat berfikir. v Agama adalah suatu system credo (tata keimanan dan tata keyakinan) atas adanya sesuatu yang mutlak diluar manusia. v Ilmu, filsafat dan agama mempunyai hubungan yang terkait dan reflektif dengan manusia. Dikatakan terkait karena ketiganya tidak dapat bergerak dan berkembang apabila tidak adaa alat dan tenaga utama manusia, tiga alat daan tenaga utama manusia itu adalah : akal fikir, rasa dan keyakinan, sehingga dengan ketiga hal tersebut manusia dapat mencapai kebahagiaan dirinya.
READ MORE - Filsafat adalah
READ MORE - Filsafat adalah

Saturday, September 22, 2012

tawakal

tawakal berarti berserah diri sepenuhnya kepada Allah dalam menghadapi atau menunggu hasil suatu pekerjaan, atau menanti akibat dari suatu keadaan. Imam al-Ghazali merumuskan definisi tawakkal sebagai berikut, "Tawakkal ialah menyandarkan kepada Allah swt tatkala menghadapi suatu kepentingan, bersandar kepadaNya dalam waktu kesukaran, teguh hati tatkala ditimpa bencana disertai jiwa yang tenang dan hati yang tenteram. Menurut Abu Zakaria Ansari, tawakkal ialah "keteguhan hati dalam menyerahkan urusan kepada orang lain". Sifat yang demikian itu terjadi sesudah timbul rasa percaya kepada orang yang diserahi urusan tadi. Artinya, ia betul-betul mempunyai sifat amanah (tepercaya) terhadap apa yang diamanatkan dan ia dapat memberikan rasa aman terhadap orang yang memberikan amanat tersebut. Tawakkal adalah suatu sikap mental seorang yang merupakan hasil dari keyakinannya yang bulat kepada Allah, karena di dalam tauhid ia diajari agar meyakini bahwa hanya Allah yang menciptakan segala-galanya, pengetahuanNya Maha Luas, Dia yang menguasai dan mengatur alam semesta ini. Keyakinan inilah yang mendorongnya untuk menyerahkan segala persoalannya kepada Allah. Hatinya tenang dan tenteram serta tidak ada rasa curiga, karena Allah Maha Tahu dan Maha Bijaksana. Sementara orang, ada yang salah paham dalam melakukan tawakkal. Dia enggan berusaha dan bekerja, tetapi hanya menunggu. Orang semacam ini mempunyai pemikiran, tidak perlu belajar, jika Allah menghendaki pandai tentu menjadi orang pandai. Atau tidak perlu bekerja, jika Allah menghendaki menjadi orang kaya tentulah kaya, dan seterusnya. Semua itu sama saja dengan seorang yang sedang lapar perutnya, seklipun ada berbagai makanan, tetapi ia berpikir bahwa jika Allah menghendaki ia kenyang, tentulah kenyang. Jika pendapat ini dpegang teguh pasti akan menyengsarakan diri sendiri. Menurut ajaran Islam, tawakkal itu adalah tumpuan terakhir dalam suatu usaha atau perjuangan. Jadi arti tawakkal yang sebenarnya -- menurut ajaran Islam -- ialah menyerah diri kepada Allah swt setelah berusaha keras dalam berikhtiar dan bekerja sesuai dengan kemampuan dalam mengikuti sunnah Allah yang Dia tetapkan. Misalnya, seseorang yang meletakkan sepeda di muka rumah, setelah dikunci rapat, barulah ia bertawakkal. Pada zaman Rasulullah saw ada seorang sahabat yang meninggalkan untanya tanpa diikat lebih dahulu. Ketika ditanya, mengapa tidak diikat, ia menjawab, "Saya telah benar-benar bertawakkal kepada Allah". Nabi saw yang tidak membenarkan jawaban tersebut berkata, "Ikatlah dan setelah itu bolehlah engkau bertawakkal." Tawakal kepada Allah berarti manusia menjadikan Tuhannya sebagai wakil dalam menghadapi persoalan, musibah-musibah kehidupan, musuh, para penentang, dan masalah-masalah yang sedang dihadapi. Ketika seseorang sampai pada jalan buntu dalam upaya mencapai tujuan, dan tak lagi mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan dan memecahkan persoalan, ia akan menyandarkan diri kepada Allah tanpa berhenti berupaya. Sekalipun ia mampu melakukan pekerjaan, seorang mukmin tetap akan menganggap bahwa faktor utama semua keberhasilan pekerjaanya adalah Allah, Sang Sumber Kekuatan. Anonim tawakal kepada Allah adalah menyandarkan diri kepada selain Dia. Seperti hidup bagai parasit yang selalu bergantung kepada orang lain dan tidak mempunyai kemandirian. Para ulama akhlak berkata, “Tawakal merupakan sikap yang dihasilan secara langsung dari tauhîd fi’liyyah kepada Allah, karena segala gerak, usaha dan fenomena di dunia ini pasti terkait dengan Penyebab Utama, yaitu Allah. Oleh karena itu, manusia mukmin akan menganggap bahwa seluruh kekuatan yang ada di dunia berasal dari Allah.” Faidah Tawakal Ketika kaum muslimin tengah mengalami pukulan berat di medan Perang Uhud, dan mendengar berita bahwa para musuh yang awalnya telah meninggalkan medan perang akan kembali menyerang, dengan bekal tawakal dan keimanan kepada Allah, kaum muslimin melawan tanpa rasa takut, dan berhasil memenangi peperangan agung itu. (Qs. Âli ‘Imrân [3]: 173) Kisah tersebut hanya sebuah contoh nyata yang Allah paparkan dalam ayat-ayat al-Qur`an. Masih banyak lagi kisah sukses yang diraih orang yang mau bertawakal dalam segala usaha dan menghadapi segala upaya Allah kisahkan dalam Kitab Suci-Nya. (Lihat Qs. Âli ‘Imrân [3]: 122, Ibrâhim [14]: 12, atau Âli ‘Imrân [3]: 159). Bahkan, al-Qur’an menyatakan, orang-orang yang akan mampu bertahan dan bisa keluar dari godaan setan, hanyalah orang-orang yang beriman dan bertawakal. “Sesungguhnya setan tidak memiliki kekuasaan atas orang-orang yang beriman dan bertawakal kepada Tuhannya.” (Qs. an-Nahl [16]: 99) Intinya, dengan tawakal, seseorang tak akan merasa lemah menghadapi beratnya persoalan kehidupan. Karena dengan bersandar dan menggantungkan diri kepada kekuatan Allah yang tiada batas, ia justru telah menyatakan diri akan selalu menang. Sebagai figur utama kaum mutawakkilîn (orang-orang yang bertawakal), Rasulullah SAW telah meneladankan bagaimana cara jika ingin mencapai sebuah tujuan. Beliau tak pernah lalai dari rencana dan siasat yang jitu, taktik yang cermat, dan berbagai peralatan dan sarana perlengkapan eksternal menyongsong suatu tujuan. Beliau meneladankan, bahwa tawakal bukan hanya berserah diri, tapi harus disertai usaha maksimal menggapai sebuah hasil usaha. Dan tawakal ala beliau, bukan sikap berdiam diri di sudut kamar dan hanya mengandalkan tengadah tangan tanpa perjuangan dan jerih payah. Dari teladan beliau tersimpulkan, berbekal tawakal kepada Allah, ketahanan manusia dalam menghadapi persoalan dan kesulitan hidup akan meningkat. Sebab tawakal adalah sumber harapan yang akan memberi kekuatan, dasar ketahanan, dan kekokohan seseorang.
READ MORE - tawakal
READ MORE - tawakal

Sunday, December 11, 2011

Amil zakat


Sayid Sabiq mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat.”

‘Adil bin Yusuf al ‘Azazi berkata, “Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengunpulkan zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat. Demikian pula termasuk amil adalah orang-orang yang menjaga harta zakat serta orang-orang yang membagi dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka itulah yang berhak diberi zakat meski sebenarnya mereka adalah orang-orang yang kaya.”

Syeikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengatakan, “Golongan ketiga yang berhak mendapatkan zakat adalah amil zakat. Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa untuk mengambil zakat dari orang-orang yang berkewajiban untuk menunaikannya lalu menjaga dan mendistribusikannya. Mereka diberi zakat sesuai dengan kadar kerja mereka meski mereka sebenarnya adalah orang-orang yang kaya. Sedangkan orang biasa yang menjadi wakil orang yang berzakat untuk mendistribusikan zakatnya bukanlah termasuk amil zakat. Sehingga mereka tidak berhak mendapatkan harta zakat sedikitpun disebabkan status mereka sebagai wakil. Akan tetapi jika mereka dengan penuh kerelaan hati mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan penuh amanah dan kesungguhan maka mereka turut mendapatkan pahala. Namun jika mereka meminta upah karena telah mendistribusikan zakat maka orang yang berzakat berkewajiban memberinya upah dari hartanya yang lain bukan dari zakat.”

Berdasarkan paparan di atas jelaslah bahwa syarat agar bisa disebut sebagai amil zakat adalah diangkat dan diberi otoritas oleh penguasa muslim untuk mengambil zakat dan mendistribusikannya sehingga panitia-panitia zakat yang ada di berbagai masjid serta orang-orang yang mengangkat dirinya sebagai amil bukanlah amil secara syar’i. Hal ini sesuai dengan istilah amil karena yang disebut amil adalah pekerja yang dipekerjakan oleh pihak tertentu.
READ MORE - Amil zakat
READ MORE - Amil zakat

Golongan yang berhak menerima zakat adalah 8




Golongan yang berhak menerima zakat adalah 8
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu'allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.” (Qs. At Taubah: 60) Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama”, ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.

Golongan pertama dan kedua: fakir dan miskin.

Fakir dan miskin adalah golongan yang tidak mendapati sesuatu yang mencukupi kebutuhan mereka.

Para ulama berselisih pendapat manakah yang kondisinya lebih susah antara fakir dan miskin. Ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa fakir itu lebih susah dari miskin. Alasan mereka karena dalam ayat ini, Allah menyebut fakir lebih dulu baru miskin. Ulama lainnya berpendapat miskin lebih parah dari fakir.

Adapun batasan dikatakan fakir menurut ulama Syafi’iyah dan Malikiyah adalah orang yang tidak punya harta dan usaha yang dapat memenuhi kebutuhannya. Seperti kebutuhannya, misal sepuluh ribu rupiah tiap harinya, namun ia sama sekali tidak bisa memenuhi kebutuhan tersebut atau ia hanya dapat memenuhi kebutuhannya kurang dari separuh. Sedangkan miskin adalah orang yang hanya dapat mencukupi separuh atau lebih dari separuh kebutuhannya, namun tidak bisa memenuhi seluruhnya.

Golongan kedua: amil zakat.

Untuk amil zakat, tidak disyaratkan termasuk miskin. Karena amil zakat mendapat bagian zakat disebabkan pekerjaannya. Dalam sebuah hadits disebutkan


“Tidak halal zakat bagi orang kaya kecuali bagi lima orang, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, atau amil zakat, atau orang yang terlilit hutang, atau seseorang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang memiliki tetangga miskin kemudian orang miskin tersebut diberi zakat, lalu ia memberikannya kepada orang yang kaya.”

Ulama Syafi’iyah dan Hanafiyah mengatakan bahwa imam (penguasa) akan memberikan pada amil zakat upah yang jelas, boleh jadi dilihat dari lamanya ia bekerja atau dilihat dari pekerjaan yang ia lakukan.

Golongan ketiga: orang yang ingin dilembutkan hatinya.

Orang yang ingin dilembutkan hatinya. Bisa jadi golongan ini adalah muslim dan kafir.

Contoh dari kalangan muslim:
Orang yang lemah imannya namun ditaati kaumnya. Ia diberi zakat untuk menguatkan imannya.
Pemimpin di kaumnya, lantas masuk Islam. Ia diberi zakat untuk mendorong orang kafir semisalnya agar tertarik pula untuk masuk Islam.

Contoh dari kalangan kafir:
Orang kafir yang sedang tertarik pada Islam. Ia diberi zakat supaya condong untuk masuk Islam.
Orang kafir yang ditakutkan akan bahayanya. Ia diberikan zakat agar menahan diri dari mengganggu kaum muslimin.

Golongan kelima: pembebasan budak.

Pembebasan budak yang termasuk di sini adalah: (1) pembebasan budak mukatab, yaitu yang berjanji pada tuannya ingin merdeka dengan melunasi pembayaran tertentu, (2) pembebasan budak muslim, (3) pembebasan tawanan muslim yang ada di tangan orang kafir.[16]

Golongan keenam: orang yang terlilit utang.

Yang termasuk dalam golongan ini adalah:

Pertama: Orang yang terlilit utang demi kemaslahatan dirinya.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Yang berutang adalah seorang muslim.
Bukan termasuk ahlu bait (keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).
Bukan orang yang bersengaja berutang untuk mendapatkan zakat.
Utang tersebut membuat ia dipenjara.
Utang tersebut mesti dilunasi saat itu juga, bukan utang yang masih tertunda untuk dilunasi beberapa tahun lagi kecuali jika utang tersebut mesti dilunasi di tahun itu, maka ia diberikan zakat.
Bukan orang yang masih memiliki harta simpanan (seperti rumah) untuk melunasi utangnya.

Golongan ketujuh: di jalan Allah.

Yang termasuk di sini adalah:

Pertama: Berperang di jalan Allah.

Menurut mayoritas ulama, tidak disyaratkan miskin. Orang kaya pun bisa diberi zakat dalam hal ini. Karena orang yang berperang di jalan Allah tidak berjuang untuk kemaslahatan dirinya saja, namun juga untuk kemaslahatan seluruh kaum muslimin. Sehingga tidak perlu disyaratkan fakir atau miskin.

Kedua: Untuk kemaslahatan perang.

Seperti untuk pembangunan benteng pertahanan, penyediaan kendaraan perang, penyediaan persenjataan, pemberian upah pada mata-mata baik muslim atau kafir yang bertugas untuk memata-matai musuh.

Golongan kedelapan: ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal di perjalanan.

Yang dimaksud di sini adalah orang asing yang tidak dapat kembali ke negerinya. Ia diberi zakat agar ia dapat melanjutkan perjalanan ke negerinya. Namun ibnu sabil tidaklah diberi zakat kecuali bila memenuhi syarat: (1) muslim dan bukan termasuk ahlul bait (keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), (2) tidak memiliki harta pada saat itu sebagai biaya untuk kembali ke negerinya walaupun di negerinya dia adalah orang yang berkecukupan, (3) safar yang dilakukan bukanlah safar maksiat.
READ MORE - Golongan yang berhak menerima zakat adalah 8
READ MORE - Golongan yang berhak menerima zakat adalah 8

Yang Tidak Berhak Menerima Zakat


Yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Zakat tidak boleh disalurkan kepada orang yang terbukti mempunyai hubungan nasab (darah) dengan Nabi saw. karena mereka memiliki sumber pemasukan lain dalam syariat Islam, yaitu dari seperlima harta rampasan perang.
Zakat tidak boleh dibayar kepada orang yang wajib dinafkahi oleh si pembayar zakat. Zakat tidak boleh dibayar kepada selain orang muslim kecuali yang dikhususkan untuk jatah golongan orang-orang mualaf.

Mentransfer Zakat Keluar Daerah Pemungutan

Walaupun zakat merupakan salah satu dasar terciptanya solidaritas sosial di seluruh wilayah negara Islam dan juga sebagai sumber dana untuk dakwah dan usaha mempekenalkan hakikat ajaran Islam selain untuk membantu para tentara yang berjuang merebut kemerdekaan negeri Islam namun telah menjadi ketentuan pokok berdasarkan hadis dan sunah para khulafaurrasyidin untuk memulai menyalurkan harta zakat itu kepada orang-orang mustahik yang ada di dalam wilayah pemungutannya. Kemudian sisanya baru dialihkan ke wilayah lain kecuali bila terjadi musibah kelaparan, bencana alam atau kebutuhan yang sangat mendesak, maka ketika itu zakat boleh dialihkan kepada yang lebih membutuhkan. Prinsip ini dapat diterapkan pada tingkat perorangan maupun kelompok masyarakat.

Pengalihan zakat dari suatu wilayah ke wilayah lain itu berdasarkan ketentuan-ketentuan berikut ini:
Pada dasarnya zakat disalurkan di tempat harta yang dizakati, bukan di tempat si pembayar zakat sehingga harta itu boleh dialihkan dari tempatnya untuk kemaslahatan yang lebih besar.

Di antara maslahat pengalihan zakat itu adalah:
Dialihkan ke wilayah-wilayah tempat terjadinya perang fisabilillah.
Dialihkan ke lembaga-lembaga dakwah dan pendidikan maupun pusat kesehatan yang termasuk delapan golongan yang berhak menerima zakat.
Dialihkan ke negara-negara Islam manapun yang mengalami musibah kelaparan dan bencana alam.
Dialihkan ke kaum kerabat si pembayar zakat yang berhak menerima zakat (mustahik).

Mengalihkan zakat keluar wilayah pemungutan selain dalam kondisi yang disebutkan di atas tidak menghalangi sahnya pembayaran zakat tetapi makruh dengan syarat harta itu tetap disalurkan kepada orang-orang di antara delapan kelompok masyarakat yang mustahik.
Yang dimaksud dengan daerah pemungutan zakat ialah daerah tempat zakat itu dipungut dan negeri-negeri lain yang ada di sekitarnya yang jauhnya kurang dari jarak salat kasar (kurang lebih 82 kilometer) karena hal itu dianggap termasuk wilayah satu negeri.

Tindakan-tindakan yang boleh dilakukan dalam pengalihan harta zakat:
Mempercepat pembayaran zakat sebelum akhir haul, selama masa waktu yang dibutuhkan untuk pendistribusian zakat tersebut kepada mustahik, terhitung mulai dari haul itu sempurna jika harta itu telah memenuhi syarat wajib.
Menunda pembayaran selama masa waktu yang dibutuhkan untuk mengalihkan zakat tersebut.
READ MORE - Yang Tidak Berhak Menerima Zakat
READ MORE - Yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Friday, December 2, 2011

syarat WAQAF


WAQAF menurut etimologi berarti berhenti/menahan. Menurut istilah tajwid berarti memutuskan suara di akhir kata untuk bernafas sejenak dengan niat meneruskan bacaan selanjutnya.

syarat WAQAF sebagai berikut:
1. Warganegara Inadonesia
2. Beragama Islam.
3. sudah dewasa,
4. sehatrohani dan jasmani.
5. tidak berada dibawah pengampuan,
6. bertempat tinggal dikecamatan tempat letak benda yang diwakafkan.
7. Jika berbentuk badan Hukum maka nadzir harus badan hukum indonesia dan berkedudukan di Indonesia,mempunyai perwalian di kecamatan tempat letak benda wakaf yang diwakafkan.
8. Nadzir sebelum melaksanakan tugasnya, harus mengucapkan sumpah dihadapan kepala Kantor Urusan Agama kecamatan disaksikan sekurang kuarangnya dua orang saksi’
9. Jumlah Nadzir sekurang kurangnya tiga orang dan sebanyak banyaknya 10 orang.
READ MORE - syarat WAQAF
READ MORE - syarat WAQAF

Macam mudharabah


Secara bahasa mudharabah berasal dari akar kata dharaba – yadhribu – dharban yang bermakna memukul. Dengan penambahan alif pada dho’, maka kata ini memiliki konotasi “saling memukul” yang berarti mengandung subjek lebih dari satu orang. Para fukoha memandang mudharabah dari akar kata ini dengan merujuk kepada pemakaiannya dalam al-Qur’an yang selalu disambung dengan kata depan “fi” kemudian dihubungkan dengan “al-ardh” yang memiliki pengertian berjalan di muka bumi.

Mudharabah merupakan bahasa yang biasa dipakai oleh penduduk Irak sedangkan penduduk Hijaz lebih suka menggunakan kata “qirodh” untuk merujuk pola perniagaan yang sama. Mereka menamakan qiradh yang berarti memotong karena si pemilik modal memotong dari sebagian hartanya untuk diniagakan dan memberikan sebagian dari labanya.

Kadang-kadang juga dinamakan dengan muqaradhah yang berarti sama-sama memiliki hak untuk mendapatkan laba karena si pemilik modal memberikan modalnya sementara pengusaha meniagakannya dan keduanya sama-sama berbagi keuntungan. Dalam istilah fikih muamalah, mudharabah adalah suatu bentuk perniagaan di mana si pemilik modal menyetorkan modalnya kepada pengusaha/pengelola, untuk diniagakan dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak sedangkan kerugian, jika ada, akan ditanggung oleh si pemilik modal.

Macam mudharabah yaitu

Mudharabah muthlaqoh
Dimana pemilik modal (shahibul maal) memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf)
Mudharabah muqoyyadah.
Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya
READ MORE - Macam mudharabah
READ MORE - Macam mudharabah
.::BY JUMBHO-MY AT HOME IN THE JEPARA CITY OF BEAUTIFUL::.