Saturday, June 11, 2011

Syarat dan rukun istinja


Istinja’

Bersuci setelah buang air kecil atau air besar dinamakan istinja’. Dalam hal ini boleh memakai air atau dengan tiga buah batu. Tiga buah batu yang dimaksud, bisa berupa tiga buah batu atau satu batu yang memiliki tiga buah sisi (segi tiga). Dan yang dimaksud batu adalah benda padat yang kesat dan suci. Benda licin seperti kaca tidak sah dipakai untuk Istinja’.

Hukum istinja’ adalah wajib. Bagi yang tidak melakukannya maka berdosa. hal itu disandarkan pada sebuah hadist. Ketika Rasulullah melewati dua kubur, bersabda, “Dua orang yang ada dalam kubur ini disiksa. Yang seorang disiksa karena mengau-adu orang, dan yang seorang lagi karena tidak bersuci dari kencingnya.” (sepakat ahli hadis).

Syarat istinja itu ada 3 yakni:
1. Menghilangkan rasanya
2. Menghilangkan baunya
3. emnghilangkan rasanya.

Sedangkan Rukun Istinja ada 4, yaitu:
1. Orang yang beristinja.
2. Bagian tubuh yang diistinjakan (Qubul dan Dubur).
3. Yang diistinjakan sesuatu yang keluar dari dua jalan yang kotor tersebut.
4. Alat yang digunakan beristinja (baik dengan air, batu ataupun benda lain yang sesuai).
READ MORE - Syarat dan rukun istinja
READ MORE - Syarat dan rukun istinja

Najis



Najis

Najis adalah suatu benda kotor menurut syara’ (hukum agama). Benda – benda najis meliputi :

Macam-macam Perkara Najis
Pada dasarnya seluruh benda yang ada dimuka bumi ini hukumnya suci, kecuali beberapa hal dibawah ini ;

1. Benda cair (secara dzatiah) yang dapat memabukkan (menghilangkan akal) sedikit atau banyak, contoh : Minuman keras. Berbeda dengan ganja, ganja tidaklah najis walaupun sudah dilebur dan dicampur dengan benda lain sehingga menjadi cair karena bentuk aslinya adalah sebuah benda padat , oleh karena itu sedikit ganja boleh dicicipi apabila tidak membahayakan badan atau akal.

2. ****** dan babi serta semua anaknya meskipun hasil kawin silang dengan hewan lain yang suci.
3. Bangkai (Yaitu hewan yang mati tidak dengan cara disembelih atau diburu yang sesuai dengan aturan syara’, Seperti bangkai semut, nyamuk, hewan ternak dll. Seluruh bangkai hukumnya najis, kecuali tiga bangkai yang dihukumi suci oleh syara’ yaitu : [1] Manusia [2] Ikan dan binatang air lainnya, baik yang hidupnya di laut, sungai atau yang lain [3] Belalang)
4. Darah.
Semua darah adalah najis, kecuali :
a Hati dan Limpa.
Pada mulanya, keduanya adalah darah, lalu membeku. kecuali hati dan limpa dari bangkai yang najis maka hukumnya juga najis.
b Misik.
Yaitu darah kijang jantan yang berada didalam kantong kulit yang terletak dibawah pusar, lalu berubah baunya menjadi amat harum. Setelah sempurna mengalami perubahan, kantong tersebut jatuh dengan sendirinya .
c ‘Alaqah (segumpal darah) dan Mudlghah (segumpal daging).
Keduanya adalah cikal bakal manusia yang keluar dari rahim seorang wanita ketika gagal proses penyempurnaanya dalam rahim tersebut.
d Darah yang terdapat pada telur yang belum membusuk.

5. Nanah.
Yaitu darah kotor berwarna putih kekuningan yang keluar dari dalam luka. Susu dan sperma, walaupun keduanya berasal dari darah, tapi hukumnya suci, karena telah mengalami perubahan menjadi sesuatu yang yang lebih baik.

6. Muntahan.
Baik dari makanan, minuman atau lainya yang kembali keluar setelah sampai pada lambung, walaupun belum banyak berubah bentuknya. Semua muntahan hukumnya najis kecuali madu. Meskipun keluar dari mulut lebah, madu tetap suci dan halal dikonsumsi.

7. Kotoran yang keluar dari anus
Baik kotoran manusia ( tinja ) maupun hewan. Perlu diketahui, benda yang tidak mengalami perubahan sama sekali akibat proses dalam lambung, hukumnya tetap suci dzatnya, hanya saja karena terkena najis yang ada dalam perut, hukumnya menjadi mutanajjis. Oleh karena itu, benda tersebut bisa menjadi suci kembali setelah dibersihkan dari najis.

8. Air seni.
Hukumnya najis dan tidak boleh diminum, kecuali untuk pengobatan, apabila tidak ditemukan obat suci untuk menyembuhkannya.

9. Madzi (Yaitu : cairan berwarna putih yang keluar dari kemaluan ( laki-laki atau perempuan ) ketika timbul syahwat).
10. Wadzi (Yakni cairan berwarna putih, keruh, dan kental. wadhi biasanya keluar mengiringi air seni atau disaat fisik seseorang drop karena habis membawa beban berat. Cairan ini bisa keluar dari kemaluan siapa saja, baik orang dewasa maupun anak-anak)
11. Air liur yang dipastikan keluar dari dalam perut (iler; jawa)
Air liur ini biasanya berwarna kuning keruh dan berbau busuk. Bagi mereka yang selalu mengeluar-kan air tersebut, tidak wajib membasuh mulutnya, karena najis air tersebut dima'fu, sehingga ketika bangun dari tidur, boleh baginya langsung minum air.

12. Air susu hewan yang tidak halal dikonsums seperti susu harimau, ******, dan lain-lain
13. Bagian tubuh hewan yang terpotong/dipotong ketika masih hidup(Selain manusia, belalang, dan ikan. Artinya, seluruh organ tubuh yang terlepas dari ketiganya ketika masih hidup dihukumi suci, karena bangkainya juga suci) Seperti cakar harimau hidup yang terlepas, karena bangkainya najis. Begitu juga cakar ayam, gigi kerbau atau bagian lainnya yang terpisah, kecuali bulu atau rambut hewan yang halal dimakan.

Basah-basah (cairan) pada kemaluan wanita selain air seni, madzi dan wadzi hukumnya suci apabila keluar dari bagian kemaluannya yang wajib dibasuh (bagian yang terlihat disaat wanita jongkok) tapi apabila dipastikan bahwa cairan tersebut keluar dari bagian dalam, maka hukumnya najis, karena keluar dari tempat air seni atau perut. Kepastian tersebut tentunya dengan tanda-tanda tertentu, misalnya keluarnya terasa dari bagian dalam atau baunya seperti air seni atau kotoran.

Dari seluruh najis yang telah disebutkan, yang dapat menjadi suci kembali hanya ada dua :

1. Khomer yang telah berubah menjadi cuka
Khomer adalah perasan anggur murni yang kemudian berubah menjadi minuman yang memabukkan setelah didiamkan dalam waktu tertentu. Khomer yang telah berubah menjadi cuka hukumnya suci, dengan syarat perubahan tersebut terjadi secara alami (tanpa dicampur dengan barang lain). Apabila tercampur dengan benda suci yang lain, maka cuka tersebut dihukumi najis apabila ; 1] tidak segera diambil sebelum menjadi cuka, 2] benda tersebut segera diambil, namun masih menyisakan serpihan-serpihan yang tertinggal . Sari kurma atau tebu yang memabukan juga bisa menjadi suci dengan proses sebagaimana khomer.

2. Kulit bangkai selain ****** dan babi.
Selain kulit ****** dan babi dapat menjadi suci dengan cara disamak. Manyamak adalah mengilangkan segala sesuatu yang masih menempel pada kulit, baik lendir, darah, daging atau lainnya yang dapat membuat kulit membusuk dan berbau dengan menggunakan benda yang masam ( sepet-jawa), meskipun benda tersebut najis, seperti kotoran burung merpati. Kesempurnaan penyamakan dapat dibuktikan dengan merendam kulit yang telah disamak dalam air. Apabila kulit tersebut tidak tercium bau busuk atau membusuk maka penyamakan dianggap selesai. Apabila masih tercium bau busuk maka penyamakan harus diulangi kembali.

Najis menurut tingkatannya dibagi tiga yaitu :

Najis Mukhaffafah (ringan) adalah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun, dan belum makan sesuatu kecuali air susu ibunya. Cara menghilangkannya cukup diperciki air pada tempat yang terkena najis tersebut.

Najis Mutawashitha (Sedang) adalah segala sesuatu yang keluar dari dubur/qubul manusia atau binatang, barang cair yang memabukkan, dan bangkai (kecuali bangkai manusia, ikan laut dan belalang) serta susu, tulang dan bulu dari hewan yang haram dimakan, najis dibagi dua yaitu : Najis ‘ainiyah yaitu najis yang berwujud (tampak dan dapat dilihat), misalnya kotoran manusia atau binatang. yang kedua Najis hukmiyah yaitu najis yang tidak berwujud (tidak tampak dan tidak terlihat), seperti bekas air kencing dan arak yang sudah mengering. Cara membersihkan Najis Muthawashithah cukup dibasuh tiga kali agar sifat-sifat najis (yakni warna, rasa dan bau) nya hilang.

Najis Mughalladhah (Berat) adalah najis anjing dan babi. Cara menghilangkannya harus dibasuh sebanyak tujuh kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah.

Selain tiga macam najis diatas, masih terdapat satu najis lagi yaitu : Ma’fu (Najis yang dima’afkan) antara lain Nanah atau darah yang cuma sedikit, debu atau air dari lorong-lorong yang memercik sedikit dan sulit dihindarkan.
READ MORE - Najis
READ MORE - Najis

Hadast


Bersih memang menjadi barang penting dalam kehidupan kita. Bahkan Nabi Muhammad Saw pernah bersabda, bahwa kebersihan adalah sebagain dari iman. Artinya, seseorang dianggap imannya kurang sempurna, atau hilang separo jika mereka tidak menjaga kebersihan. Tapi dalam sebuah ritual ibadah, Suci lebih dikedepankan. Bahkan suci menjadi pangkal atau syarat utama dalam sebuah ibadah. Yang perlu diperhatikan dalam memahami konsep "suci" dan bersih adalah sebagai berikut : Jika bersih adalah bebasnya suatu objek dari kotor, maka Suci adalah bersihnya badan atau suatu barang dari hadats dan najis. Suci dari Hadast adalah bebas dari segala segala kotoran dan suatu perbuatan yang menyebabkan mandi besar. Ada dua macam hadast, yaitu hadast besar dan hadast kecil. Hadast Kecil dihilangkan dengan wudlu, sedangkan Hadast Besar dihilangkan dengan mandi besar atau mandi jinabat. Disamping suci dari hadast ada juga yang disebut suci dari najis. Suci dari Najis adalah bersih atau bebas dari barang barang najis. Beberapa hal yang penting untuk diketahui tentang Suci dari Najis. bisa dilihat pada hal berikut : Najis adalah barang yang asalnya najis dan tidak bisa menjadi suci. sebab najis adalah muassal atau lebih tepatnya, najis adalah barang yang asalnya najis dan tidak bisa berubah menjadi suci. seperti tahi ayam adalah najis. maka ia tidak bisa disucikan. Najis itu sendiri ada tiga bagian, yaitu mukhoffafah , (ringan) Mugholadoh (berat) dan Mutawassitoh (pertengahan) Barang suci yang terkena najis disebut mutanajis atau terkontaminasi oleh najis. sesuatu yang mutanajis bisa disucikan dengan syarat syarat tertentu.

Bersuci adalah membersikan diri, Pakaian dan tempat dari segala hadas dan najis. Untuk bersuci dari hadas haruslah melakukan Wudhu, Mandi wajib atau Tayammum. Sedangkan agar suci dari najis haruslah menghilangkan kotoran yang ada di badan, pakaian dan tempat yang bersangkutan.

Perintah bersuci ini tersurat pada bagian akhir ayat 222 dari surat Al-Baqarah yang artinya :”sesungguhnya Allah SWT menyukai orang – orang yang bertaubat dan orang – orang yang mensucikan diri.“.

Air yang dapat dipakai bersuci adalah air bersih dari laut atau air yang keluar dari bumi dan belum dipakai, yaitu air sumur, air sungai, air telaga, air hujan, air embun dan air salju. Ditinjau dari hukumnya, air dibagi menjadi empat :

Air Mutlak, yaitu air suci yang dapat dipakai mensucikan, karena belum berubah sifat (warna, rasa dan bau) nya.

Air Musyammas, yaitu air suci yang dapat dipakai mensucikan, namun makruh digunakan. Misalnya air bertempat dilogam yang bukan emas, karena terkena panas matahari.

Air Musta’mal, yaitu air suci tetapi tidak dapat dipakai untuk mensucikan karena sudah dipakai untuk bersuci, meskipun air tersebut tidak berubah warna, rasa dan baunya

Air Mutanajis, yaitu air yang terkena najis, dan jumlahnya kurang dari dua kullah (216 liter). Karenanya air tersebut tidak suci, dan tidak dapat dipakai mensucikan. Akan tetapi jika lebih dari dua kullah serta tidak berubah warna, rasa dan baunya, maka bisa digunakan untuk bersuci.

Ada satu macam air lagi yang suci dan dapat digunakan untuk mensucikan, namun haram dipakai yaitu air yang diperoleh dengan cara ghasab (yakni mengambil tanpa ijin pemiliknya atau mencuri).

Hadast

Hadas menurut kamus Istilah Agama karya Drs. Shodiq SE adalah suatu keadaan tidak suci yang tidak dapat dilihat, tetapi wajib disucikan untuk sahnya ibadah :

Hadas dibagi dua yaitu :

Hadas kecil. Penyebabnya antara lain keluar sesuatu dari dubur atau qubul, menyentuh lawan jenis yang bukan muhrimnya dan tidur nyeyak dalam keadan tidak tetap. Cara membersihkan hadis ini ialah berwudhu.

Hadas besar/Jenabat/junub. Penyebanya antara lain : keluar air mani, bersetubuh, wanita habis melahirkan dan lain sebagainya. Cara mensucikan hadas besar ini adalah mandi wajib.
READ MORE - Hadast
READ MORE - Hadast

Ilmu fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah



fiqih adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.Beberapa ulama fiqih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fiqih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.

Ilmu fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili).

Masa Nabi Muhammad saw ini juga disebut sebagai periode risalah, karena pada masa-masa ini agama Islam baru didakwahkan. Pada periode ini, permasalahan fiqih diserahkan sepenuhnya kepada Nabi Muhammad saw. Sumber hukum Islam saat itu adalah al-Qur'an dan Sunnah. Periode Risalah ini dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu periode Makkah dan periode Madinah. Periode Makkah lebih tertuju pada permasalah akidah, karena disinilah agama Islam pertama kali disebarkan. Ayat-ayat yang diwahyukan lebih banyak pada masalah ketauhidan dan keimanan.

Pengertian Ilmu Fiqih

Firman Allah dalam QS At Taubah [9] : 123;
“Maka apakah tidak lebih baik dari tiap-tiap kelompok segolongan manusia untuk ber “tafaqquh” (memahami fiqih) dalam urusan agama dan untuk memberi peringatan kaumnya bila mereka kembali; mudah-mudahan kaumnya dapat berhati-hati (menjaga batas perintah dan larangan Allah).”

Setelah hijrah, barulah ayat-ayat yang mewahyukan perintah untuk melakukan puasa, zakat dan haji diturunkan secara bertahap. Ayat-ayat ini diwahyukan ketika muncul sebuah permasalahan, seperti kasus seorang wanita yang diceraikan secara sepihak oleh suaminya, dan kemudian turun wahyu dalam surat Al-Mujadilah. Pada periode Madinah ini, ijtihad mulai diterapkan, walaupun pada akhirnya akan kembali pada wahyu Allah kepada Nabi Muhammad saw.
READ MORE - Ilmu fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah
READ MORE - Ilmu fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah

Friday, June 10, 2011

Puasa


Puasa
Menahan lapar di bulan puasa ataupun diluar bulan puasa mengandungi faedah dan manfaat yang sangat besar untuk kesihatan badan dan kesihatan hati manusia.
Hal ini sudah diterangkan oleh Rasulullah S.a.w dan telah dicontohkan oleh baginda dan keluarganya;
Rasulullah Saw. bersabda: “Berpuasalah supaya kamu sihat.” (H.R Abu Naiim)
Sabdanya lagi: “Puasa adalah pelindung”. (H.R: Muslim, Ahmad, dan an-Nasa'i)

Sayyidatina Aisyah r.a. berkata :
“Keluarga Muhammad tidak pernah kenyang walaupun dengan roti gandum dua hari berturut-turut sampai beliau wafat.” (Muttafaqun alaihi)
Nabi Saw. bersabda : “Orang yang paling banyak kenyang di dunia adalah yang paling lama lapar di akhirat.” (H.R. Al-Bazzar)

Al-Imam Ath-Thabrani juga meriwayatkan dengan sanad hasan yang bermaksud;
“Orang yang banyak kenyang di dunia mereka adalah orang yang banyak lapar di akhirat.”
Al-Imam Al-Baihaqi meriwayatkan : ‘Dunia adalah penjaranya orang mukmin dan syurganya orang kafir.”
Rasulullah Saw. bersabda : “Sebaik-baik generasi adalah generasiku, kemudian generasi berikutnya kemudian berikutnya. Kemudian akan datang suatu kaum mereka memberikan persaksian padahal tidak diminta persaksiannya. Mereka banyak bernadzar tetapi tidak menunaikannya. Dan banyak di kalangan mereka orang-orang gemuk/ gendut.” (H.R. Muslim)

Al-Imam Thabrani dan Ibnu Abi Dunya meriwayatkan hadis: “Akan terjadi pada ummatku seseorang memakan semua jenis makanan, meminum semua jenis minuman, memakai semua jenis pakaian dan banyak berbicara. Maka mereka itulah paling buruknya ummatku.”
Rasulullah Saw. juga bersabda “ Tidaklah Bani Adam memenuhi kantung yang lebih buruk dari perutnya, hendaknya Bani Adam makan sekadar menegakkan punggungnya, jika tidak dapat tidak (terpaksa) maka makanlah sepertiga makanan sepertiga untuk minuman dan sepertiga untuk nafasnya.” (HR. Imam Tirmidzi)

Setelah membawakan sebahagian hadits-hadits di atas, Al-Imam Ash-shon’ani rahimahullah berkata :“Hadits ini menunjukkan atas tercelanya banyak makan dan kenyang kerana menimbulkan berbagai penyakit dan memberatkan seseorang untuk melaksanakan hukum syar’i/ ibadah.”

perbuatan yang harus dijauhi oleh orang yang puasa, karena kalau perbuatan ini dilakukan pada siang hari bulan Ramadhan akan merusak puasanya dan akan berlipat dosanya. Perkara-perkara tersebut adalah:

1. Makan dan Minum Dengan Sengaja

Allah Ta’ala berfirman: “…dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).

Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Jika (orang berpuasa) lupa, lalu makan dan minum, hendaklah menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum." (HR. Bukhari dan Muslim)

Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah meletakkan (tidak menghukum) umatku karena salah atau lupa dan karena dipaksa." (HR. Ath-Thahawi, Al-Hakim dll dengan sanad sahih).

2. Muntah Dengan Sengaja

Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Barangsiapa yang terpaksa muntah (tidak sengaja), maka tidak wajib baginya untuk meng-qadha puasanya, dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya meng-qadha puasanya." (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Abu Dawud dengan sanad sahih)

3. Haidh dan Nifas

Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda tentang wanita: "Bukankah jika haidh dia tidak shalat dan tidak puasa?" Kami katakan: "Ya." Beliau bersabda: "Itulah (bukti) kurang agamanya." (HR. Muslim)

Perintah mengqadha puasa terdapat dalam riwayat Mu'adzah, dia berkata: "Aku pernah bertanya kepada 'Aisyah -radhiallahu anha: "Mengapa orang haidh mengqadha puasa tetapi tidak mengqadha sholat?" 'Aisyah –radhiallahu anha balik bertanya: "Apakah engkau wanita Haruriy?" Aku menjawab: "Aku bukan wanita Haruriy, tetapi hanya (sekedar) bertanya." 'Aisyah –radhiallahu anha berkata: "Kami juga haidh pada masa Nabi -Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam, tetapi kami hanya diperintahkan (oleh Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam) untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat." (HR. Bukhari dan Muslim). Al-Haruriy nisbat kepada Harura' (yaitu) negeri yang jaraknya 2 mil dari Kufah, orang yang beraqidah Khawarij . Disebut Haruriy karena kelompok pertama dari mereka yang memberontak kepada Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib –Radhiallahu ‘Anhu ada di negeri tersebut.

4. Suntikan Yang Menggantikan Makanan (Infus) dan Semua yang Semakna dengan Makan dan Minum

Suntikan atau infus yang menggatikan makanan adalah membatalkan puasa, walaupun bukan merupakan makan dan minum yang sebenarnya akan tetapi maknanya sama dengan makan dan minum. Adapun suntikan biasa yang tidak menggantikan makan dan minum tidaklah membatalkan puasa, karena bukan merupakan makan dan minum dan tidak pula sama dengan makan dan minum. (“Haqiqatush Shiyam” hlm 55, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan “Majalis Syahr Ramadhan” hlm 102-103, karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin).

5. Jima'

Barangsiapa yang merusak puasanya dengan jima' harus mengqadha dan membayar kafarat, dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah –Radhiallahu ‘Anhu , dari Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam: "Datang seseorang kepada Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam lalu berkata: "Ya Rasulullah, binasalah aku!"

Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bertanya: "Apakah yang membuatmu binasa?"

Orang itu menjawab: "Aku meggauli istriku di (siang hari) bulan Ramadhan."

Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Apakah kamu mampu memerdekakan seorang budak?" Orang itu menjawab: "Tidak."

Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Apakah kamu mampu puasa selama dua bulan berturut-turut ?”

Orang itu menjawab: “Tidak.”

Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Apakah kamu mampu memberi makan enam puluh orang miskin?"

Orang itu menjawab: "Tidak.

" Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Duduklah." Diapun duduk.

Lalu ada yang mendatangkan satu wadah kurma kepada Nabi –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam. Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda, "Bersedekahlah dengannya."

Orang itu berkata "Tidak ada di antara dua kampung ini keluarga yang lebih miskin dari kami."

Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam pun tertawa hingga terlihat gigi serinya, lalu beliau –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda, "Ambilah, berikanlah sebagai makanan keluargamu." (HR. Bukhari, Muslim dll. Dalam sebagian riwayat ada tambahan: "Hendaklah kamu mengqadha satu hari sebagai gantinya." Disahihkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar dalam “Fathul Bari”)

6. Mengeluarkan Air Mani dengan Sengaja

Mengeluarkan air mani dengan sengaja adalah membatalkan puasa karena termasuk melampiaskan syahwat yang wajib dijauhi oleh orang yang sedang berpuasa sebagaimana dalam hadis Qudsi Allah Ta’ala berfirman: “…dia meninggalkan makan, minum dan syahwatnya karena Aku.” (HR. Bukhari).

Adapun keluarnya air mani yang tidak disengaja seperti, karena bermimpi atau berkhayal tanpa disertai perbuatan, maka tidaklah membatalkan puasa karena ini adalah sesuatu yang diluar kemampuannya dan dimaafkan oleh Allah. Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah membiarkan (memaafkan) dari umatku apa yang masih terpendam dalam diri mereka selama belum dikerjakan atau diucapkan.” (HR. Bukhari dan Muslim. “Majalis Syahr Ramadhan” karya Syaikh Utsaimin, hlm 101)

7. Berbekam / Cantuk / Hijamah, Pengobatan Cara Nabi dengan Mengeluarkan Darah Kotor


Rasulullah–Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Telah berbuka (batal puasanya) orang yang membekam dan yang dibekam” (HR. Imam Ahmad dan Abu DAwud).

Imam Bukhari berkata:“Tidak ada dalam bab ini (hadis) yang lebih shahih darinya.” Ini adalah madzhab kebanyakan Fuqaha Al-Hadits (pakar fikih ahli hadis).” (“Majalis Syahr Ramadhan” hlm 103. Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin).

Termasuk dalam hukum berbekam pula adalah mendonorkan darah bagi orang yang sedang puasa, karena menguarkan darah yang banyak berpengaruh terhadap orang yang berpuasa sehingga menyebabkannya lemah kecuali apabila terpaksa (darurat) maka boleh seseorang mendonorkan darahnya dan dia berbuka pada hari itu dan menggantinya (qadha) pada hari lain.

Adapun mengeluarkan darah karena mimisan, batuk, bawasir (ambeien), cabut gigi, luka-luka, cek up dan semisalnya adalah tidak membatalkan puasa karena tidak sama dengan berbekam dan tidak berpengaruh terhadap orang berpuasa seperti berbekam. (“Majalis Syahr Ramadhan” hlm 103. Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin)
READ MORE - Puasa
READ MORE - Puasa

Wednesday, June 8, 2011

SOLAT SUNAT DHUHA 2 rakaat atau 4 rakaat atau 6 rakaat atau 8 rakaat. Tiap-tiap 2 rakaat satu salam



Sesudah sembahyang isyrak, ada pula di pagi hari sesudahnya terbit matahari , kadar tinggi segalah, maka di sunatkan sembahyang sunat Dhuha 2 rakaat atau 4 rakaat atau 6 rakaat atau 8 rakaat. Tiap-tiap 2 rakaat satu salam.

Waktunya 35 minit selepas terbit matahari (Syuruk) sehingga gelincir matahari.


Lafaz niatnya :

أصلي سنة الضحى ركعتين لله تعالى
Ertinya: Sahaja aku sembahyang sunat Dhuha 2 rakaat kerana Allah taala

Cara solatnya : seperti sunat –sunat yang lain.

Selepas solat boleh berdoa seperti di bawah (tidak diwajibkan)
READ MORE - SOLAT SUNAT DHUHA 2 rakaat atau 4 rakaat atau 6 rakaat atau 8 rakaat. Tiap-tiap 2 rakaat satu salam
READ MORE - SOLAT SUNAT DHUHA 2 rakaat atau 4 rakaat atau 6 rakaat atau 8 rakaat. Tiap-tiap 2 rakaat satu salam

rakaat Shalat tahajud 2,4,6...... genap



SOLAT tahajud ialah ibadah yang kita lakukan pada malam hari, biasanya tengah malam atau lewat tengah malam. Solat tahajud juga dikenali juga sabagai shalatulail. Solat ini sangat baik dilakukan terutama kepada para pemimpin Islam kerana Rasulullah S.A.W dan para sahabat r.a tidak meninggalkan solat ini sepanjang hayat mereka, sebagai ibadah tambahan.

Dalam Al-Quran terdapat banyak ayat-ayat yang menggalakkan umat Islam mengerjakan solat tahajud sebagai ibadah tambahan pada waktu malam begitu juga terdapat beberapa hadis Nabi S.A.W. mengenai perkara ini.

Sembahyang sunat tahajjud ini dikerjakan pada waktu malam, setelah terbangun atau bangun daripada tidur di tengah malam hari. Di dalam al-Quran menganjurkan agar mengerjakan sunat tahajjud ini , sedangkan Nabi SAW pernah bersabda :

“Sembahyang 2 rakaat yang dikerjakan oleh hamba Allah di tengah malam yang akhir itu, terlebih baik baginya daripada dunia dan barang yang ada di dalamnya”.

Lafaz niatnya :

أصلي سنة التهجد ركعتين لله تعالى
Ertinya: Sahaja aku sembahyang sunat Tahajjud 2 rakaat kerana Allah taala


Cara solatnya : seperti sunat –sunat yang lain.

Selepas selesai solat bacalah doa ini (tidak diwajibkan)


Tata Cara Sholat Tahajjud

Pada dasarnya, gerakan atau tata cara sholat tahajud pun tidak berbeda dengan sholat-sholat sunnah yang lain: berwudhu, niat melakukan sholat sunnah tahajud, kemudian melakukan gerakan sholat seperti biasa mulai dari takbir hingga salam. Biasanya selalu dilakukan dengan 2 rokaat-2 rokaat (setiap 2 rokaat salam). Pada rokaat pertama setelah takbir membaca surah Al Fatihah, kemudian dilanjjutkan dengan surah lainnya. Pada rokaat kedua pun sama, membaca surah Al Fatihah, kemudian dilanjutkan dengan surah lainnya (yang kita hafal).

Perbedaannya hanyalah terletak pada niatnya saja. Karena untuk mengerjakan sholat tahajud tentu saja niatnya adalah mengerjakan sholat tahajud, bukan niat untuk mengerjakan sholat yang lain.

Jadi berkaitan dengan pertanyaan “bagaimana niat sholat tahajud?”, maka jawabannya adalah berniat di dalam hati untuk mengerjakan sholat sunnah tahajud. Sedangkan masalah “Lafadz niatnya”, hal itu tidak ditentukan, karena tidak ada dalil yang memperkuat atau menerangkannya.

Setelah selesai mengerjakan shalat Tahajjud, perbanyaklah membaca istigfar dan dzikir kepada Allah SWT serta memohon kepada-Nya, kemudian membaca doa sesuai keinginan kita.

rakaat Shalat tahajud 2,4,6...... genap.
Shalat tahajud dan shalat malam itu istilah yg sama. Jumlah rakaatnya tak terbatas, dikerjakan dua rakaat salam-dua rakaat salam.
Shalat witir adl penutup shalat malam, jumlah rakaatnya ganjil: 1, 3, 5, 7, atau 9 raka’at.

Kelebihan solat tahajut

Orang yang rajin melakukan solat sunat tahajud mendapat 9 kelebihan. 5 daripadanya diperoleh di dunia, manakala selebihnya akan diperoleh di akhirat.
5 kelebihan yang diperoleh di dunia:
1. Allah akan menyelamatkannya dari pada bencana
2. Tanda berkat pada wajahnya
3. Disukai oleh ramai manusia
4. Allah jadikannya seorang yang bijaksana
5. Bila bercakap penuh hikmah
4 kelebihan yang akan diperoleh di akhirat:
1. Wajahnya bercahaya
2. Diringankan hisab
3. Menyeberangi titian sirat seperti kilat yang menyambar
4. Dapat buku amalan dengan tangan kanan
READ MORE - rakaat Shalat tahajud 2,4,6...... genap
READ MORE - rakaat Shalat tahajud 2,4,6...... genap
.::BY JUMBHO-MY AT HOME IN THE JEPARA CITY OF BEAUTIFUL::.